Berita NTT

Kesepakatan Kanwil Kemenkumham NTT dan Pemda Sumba Barat Daya Terkait Pembangunan Hukum

Kesepakatan Kanwil Kemenkumham NTT dan Pemda Sumba Barat Daya Terkait Pembangunan Hukum

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok.Kanwil Kemenkumham NTT
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone bersama Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete di Kantor Bupati Sumba Barat Daya. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memenuhi undangan Pemda Sumba Barat Daya ( SBD) dalam rangka penataan regulasi (pengharmonisasian empat Ranperda) di kabupaten setempat.

Hal ini ditandai dengan pertemuan antara Kakanwil bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete di Ruang Kerja Bupati, Kamis 30 September 2021.

Pada kesempatan tersebut, Marciana juga menjelaskan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT yang melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah.

"Saya berkunjung ke Kabupaten SBD sebenarnya tidak hanya semata-mata dalam rangka penataan regulasi saja. Tapi bagaimana TUSI Kemenkumham di daerah harus bisa diimplementasikan pada Pemerintah Daerah se-NTT," ujarnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT dan Pemkab Lembata Teken MoU

Marciana menambahkan, ada beberapa tugas pembangunan hukum dan HAM yang mesti dijalankan Kanwil Kemenkumham NTT di daerah. Pertama menyangkut penataan regulasi sesuai dengan mandat UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, dimana disebutkan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga ditegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus melibatkan Perancang.

"Tidak ada lagi Perda yang tidak melibatkan Perancang dan tidak ada lagi Perda yang bisa langsung ke Biro Hukum dan itu sudah ada Peraturan Gubernurnya pada tahun 2020. Di Biro Hukum hanya mengambil noreg saja," jelasnya.

Pelibatan Perancang, lanjut Marciana, sudah dimulai sejak penyusunan Propemperda untuk tahun berikutnya sampai dengan penyusunan Naskah Akademik dan terakhir pengharmonisasian di Kantor Wilayah. Selain penataan regulasi, Kanwil Kemenkumham NTT juga bertugas memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang ada di NTT termasuk Kabupaten SBD.

"Di Kabupaten SBD, yang menjadi perhatian kami adalah tenun ikat. Bagaimana agar tenun ikat ini bisa dilindungi dan tidak dijiplak oleh orang lain. Saya berharap setelah bertemu dengan Bapak Bupati, proses perlindungan ini dapat berjalan dengan baik," paparnya.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Keluarkan SE Cegah Kebakaran di Lapas

Menurut Marciana, Kabupaten SBD juga memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual Komunal seperti potensi wisata dan seremonial adat yang belum tercatat dan mendapatkan perlindungan hukum. Tugas Kanwil Kemenkumham berikutnya adalah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, memastikan pelaporan AKSI HAM dan RANHAM berjalan dengan baik di daerah, serta melaksanakan pelayanan di bidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian.

Bupati SBD, Kornelius Kodi Mete menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kakanwil beserta jajaran di Kabupaten SBD untuk membantu penataan regulasi mulai dari penyusunan Naskah Akademik hingga nanti melakukan pengharmonisasian. Adapun Ranperda yang kini tengah disusun meliputi Ranperda Penyertaan Modal Perumda Lawadi, Ranperda Penyertaan Modal pada Bank NTT, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved