Berita Nasional

Daftar Lengkap Gaji Presiden, Wapres, Anggota DPR, MPR, BPK,MA Hingga Bupati

Apakah kalian bisa menebak gaji para pejabat dari Presiden hingga anggota DPR? Yuk kita baca bersama

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Dok. HaloMoney.co.id.
Ilustrasi uang. 

POS-KUPANG.COM - Tahukah kamu jumlah gaji para pejabat di Indonesia?

Apakah kalian bisa menebak gaji para pejabat dari Presiden hingga anggota DPR?

Baru-baru ini Krisdayanti sebagai salah satu anggota DPR RI membongkar gaji para dewan di DPR RI.

Hal ini membuat publik heboh.

Baca juga: Presiden Jokowi dan Airlangga Nonton Bareng PON Wushu

Dan bahkan ada yang membandingkannya dengan kinerja DPR RI.

Nah sebenarnya berapakah gaji anggota DPR dan juga presiden serta wakil presiden?

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan gaji pokok wakil presiden yaitu empat kali lipat dari gaji pejabat negara yang memiliki gaji tertinggi.

Baca juga: Cuitan Pigai Orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar di Twitter Bikir Geger

Selain mendapatkan gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Nah bagaimana dengan gaji anggota DPR dan beberapa instansi lainnya?

Saat ini gaji pokok tertinggi dipegang oleh pimpinan DPR, MPR, BPK, hingga MA.

Baca juga: Penegasan Saat Pembukaan PON XX Papua, Presiden Jokowi: PON Adalah Panggung Persatuan

Mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000.

Dengan jumlah tersebut, dapat dihitung bahwa enam kali dari jumlah tersebut adalah Rp 30.240.000, dan inilah gaji pokok Presiden Indonesia.

Sedangkan untuk Wakil Presiden Indonesia mengantongi Rp 20.160.000.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved