Berita Nasional
Daftar Lengkap Gaji Presiden, Wapres, Anggota DPR, MPR, BPK,MA Hingga Bupati
Apakah kalian bisa menebak gaji para pejabat dari Presiden hingga anggota DPR? Yuk kita baca bersama
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM - Tahukah kamu jumlah gaji para pejabat di Indonesia?
Apakah kalian bisa menebak gaji para pejabat dari Presiden hingga anggota DPR?
Baru-baru ini Krisdayanti sebagai salah satu anggota DPR RI membongkar gaji para dewan di DPR RI.
Hal ini membuat publik heboh.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Airlangga Nonton Bareng PON Wushu
Dan bahkan ada yang membandingkannya dengan kinerja DPR RI.
Nah sebenarnya berapakah gaji anggota DPR dan juga presiden serta wakil presiden?
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji pokok wakil presiden yaitu empat kali lipat dari gaji pejabat negara yang memiliki gaji tertinggi.
Baca juga: Cuitan Pigai Orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar di Twitter Bikir Geger
Selain mendapatkan gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Nah bagaimana dengan gaji anggota DPR dan beberapa instansi lainnya?
Saat ini gaji pokok tertinggi dipegang oleh pimpinan DPR, MPR, BPK, hingga MA.
Baca juga: Penegasan Saat Pembukaan PON XX Papua, Presiden Jokowi: PON Adalah Panggung Persatuan
Mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 5.040.000.
Dengan jumlah tersebut, dapat dihitung bahwa enam kali dari jumlah tersebut adalah Rp 30.240.000, dan inilah gaji pokok Presiden Indonesia.
Sedangkan untuk Wakil Presiden Indonesia mengantongi Rp 20.160.000.