Berita Manggarai Barat
Demo Depan Kantor Kejari Manggarai Barat, Warga Golo Mori Minta Bebaskan 21 Tersangka
berharap penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sebab diakuinya para tersangka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sejumlah ibu-ibu asal Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar aksi massa menuntut pembebasan 21 tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Mabar, Rabu 29 September 2021.
Puluhan warga tersebut diamankan dalam kasus dugaan menganggu ketertiban umum di Desa Golo Mori pada awal Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan seorang anggota massa aksi saat membacakan pernyataan sikap, Maria Bergita (43) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar.
"Tolonglah kami bapak-bapak jaksa. Hentikan bentuk penindasan yang keji ini. Suami-suami kami tidak bersalah. Bebaskan mereka dari ‘siksaan penjara’yang pengap dan kotor. Mereka tidak semestinya ada di ruangan jorok itu. Pulihkan nama baik mereka. Beri hukuman berat bagi ‘aparat’ yang dengan ceroboh ‘menangkap dan memenjarakan’ suami-suami kami. Bukan mereka yang seharusnya berada di jeruji tengik itu, tetapi para aparat yang bertindak sewenang-wenang atas nama hukum," katanya.
Baca juga: Tangisan Ibu-ibu Golo Mori Manggarai Barat, Bersimpuh Minta Bebaskan Suami Dari Sel Tahanan
Maria mengaku, suaminya merupakan salah satu warga yang ditahan. Sejak ditahan, ia bersama i bu-ibu lainnya sangat menderita.
Bahkan, mereka mereka harus menaggung beban batin sebab dicap sebagai istri teroris dan pembunuh.
"Banyak orang menjauh dan tidak mau bergaul dengan kami. Belum lagi, kantong ekonomi kami semakin menipis. Tidak ada lagi figur yang bisa menafkai kami. Hidup kami sangat morat-marit akibat ‘jeratan hukum’ yang dipaksakan kepada suami-suami kami. Padahal, suami-suami kami tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang penegak hukum tuduhkan. Mengapa ‘hukum’ justru menindas rakyat kecil seperti kami ini. Kami sudah tidak punya apa-apa, tetapi aparat masih tega ‘menyiksa kami’ dengan mencebloskan suami-suami kami ke penjara," ungkapnya.
Pendamping massa aksi, Doni Parera berharap penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sebab diakuinya para tersangka tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tangkap Pelaku Bom Ikan, Pemkab Manggarai Barat Memberi Apresiasi Polisi
"Kami berharap agar jaksa membaca dengan teliti jika berkas perkara telah sampai di Kejari Mabar," katanya.
Pernyataan sikap massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mabar, Ronald.
Kepada awak media, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mabar, Ronald mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dikembalikan ke Satreskrim Polres Mabar untuk dilengkapi.
"Sudah P19," katanya singkat.(*)