Berita Kota Kupang
Beginilah Kondisi Kolam Air Sagu di Batuplat
bagi para pengunjung dilarang membuat keonaran atau keributan dan miras di area kolam Air Sagu.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS- KUPANG.COM,Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Kondisi kolam Air Sagu yang terletak di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang saat ini sangat memrihatinkan, karena debit airnya sudah mulai berkurang drastis.
Kolam ini juga terkesan tidak terawat.
Pantauan POS - KUPANG.COM, Rabu 29 September 2021, air di kolam Air Sagu ini sudah berkurang.
Kolam ini sudah dibuat bak keliling ini berukuran sekitar 30 x 45 meter. Selain berkurangnya debit air, kolam ini terkesan kurang mendapat perawatan.
Bak dengan ketinggian dari dasar air sekitar 1,5 meter hingga 2 meter ini mengelilingi kolam ini.
Baca juga: Wali Kota Kupang: Aplikasi Elsimil Untuk Tekan Angka Stunting di Kota Kupang
Ada tiga bagian bak yang sudah terputus dan roboh, karena termakan usia. Bahkan dalam kolam ini dipenuhi sampah palstik dan lumut
Padahal, kolam ini merupakan salah satu sumbernya dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai sumber air PDAM.
Selama Pandemi Covid-19, kunjungan ke kolam ini diawasi. Ada baliho yang memuat beberapa tata tertib atau aturan jika berkunjung ke kolam ini.
Tata tertib ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Batuplat dan PDAM Kabupaten Kupang.
Tata tertib ini merupakan aturan disiplin protokol kesehatan, yakni setiap pengunjung harus memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga kebersihan, bagi pengunjung yang mandi diberi waktu 30 menit, sementara yang mencuci diberikan waktu 1 jam.
Baca juga: 378 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Kupang
Mandi dan mencuci hanya diberi kapasitas 15 orang dengan menjaga jarak 1.5 meter, kemudian dilanjutkan dengan antrean berikut.
Tata tertib lainnya, yakni, bagi para pengunjung dilarang membuat keonaran atau keributan dan miras di area kolam Air Sagu.
Satgas Kelurahan, Ketua RT,RW dan PDAM Kabupaten Kupang berkoordinasi mengambil tindakan penutupan atau tindakan lainnya, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atas perintah pimpinan wilayah dan Satgas.
Apabila pengunjung mengabaikan tata tertib ini, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(*)