Berita Nasional
PDI-P Minta Pemerintah Timbang Ulang, Pemungutan Suara Pemilu 15 Mei 2024
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta pemerintah menimbang ulang usulan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta pemerintah menimbang ulang usulan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024.
Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi II, ia mewakili rekan-rekannya keberatan atas usulan itu.
"Tentu pandangan kami keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Kami katakan, minta untuk menimbang ulang, mengkaji secara mendalam," kata Arif Wibowo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021.
Arif meminta pemerintah dan para stakeholder penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami, dan melakukan exercise secara cermat serta detail untuk Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran demi membangun sistem kepemiluan dan Pilkada yang ajek serta stabil di masa mendatang.
Baca juga: Sempat Jadi PDP Covid-19,Anggota DPR Fraksi PDI-P Imam Suroso Meninggal, Benarkah Karena Corona?
Menurutnya, sistem kepemiluan dan Pilkada harus terintegrasi serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, ia memiliki alasan lain soal keberatannya jika Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024. Pemungutan suara pada tanggal tersebut, diyakini akan melewati bulan Suci Ramadhan.
"Kita melewati bulan Ramadhan, dan Lebaran. Terutama Ramadhan itu bulan yang dihormati umat Muslim. Sedianya, tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu.
Ia mengatakan, pada 15 Mei itu masih masuk masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik.
Arif khawatir, kegiatan kampanye menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan.
Baca juga: KPU NTT Rencana Sederhanakan Desain Surat Suara Pemilu 2024
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa usulan Pemilu 15 Mei itu memunculkan potensi sangat pendeknya waktu penyelesaian sengketa Pemilu. Hal ini karena tanggal tersebut sangat berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.
Arif menerangkan, syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh dari suatu partai politik.
"Belum lagi kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," tuturnya.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah tersebut.
"Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu digelar 15 Mei 2024," kata Baidowi.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menghormati hasil usulan pemerintah tersebut. Namun, ia menilai, seharusnya terkait tanggal pelaksanaan pemilu harus dibahas dan mendapat persetujuan dari anggota DPR RI dan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu RI.
Anggota Komisi VI DPR RI ini pun mengatakan, dalam teknis pelaksanaan pemilu 2024, juga akan diadakan pilkada yang digelar bulan November 2024. Jarak waktu antara pemilu nasional dan pilkada terlalu berdekatan.
"Maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan pilpres. Belum lagi kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu," kata dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, partainya setuju terkait usulan pemerintah. Kesepakatan tersebut didapat melalui sejumlah rapat internal DPP Golkar. Rapat tersebut, juga dihadiri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Doli mengatakan, Airlangga juga mengaku sepakat terhadap usulan pemerintah tersebut. Namun, ia tak menjabarkan alasan Golkar menyetujui usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara itu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei
Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021). "Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud dalam keterangan video, Senin. (kompas.com)