Timor Leste

Orang yang Masuk Dili Timor Leste dengan Vaksinasi Lengkap Tak Perlu Karantina Lagi

Kini orang yang datang dari luar kota Dili atau dari luar negeri masuk Dili, ibu kota Timor Leste tak perlu lagi menjalani karantina

Editor: Agustinus Sape
Pemerintah Timor Leste
Bendera Timor Leste 

Orang yang Masuk Dili Timor Leste dengan Vaksinasi Lengkap Tak Perlu Karantina Lagi

POS-KUPANG.COM, DILI - Penanganan Covid-19 varian Delta di Timor Leste mengalami kemajuan setelah diberlakukannya pembatasan ketat sebelumnya.

Kini orang yang datang dari luar kota Dili atau dari luar negeri masuk Dili, ibu kota Timor Leste tak perlu lagi menjalani karantina kalau dia bisa menunjukkan bukti telah divaksinasi lengkap dan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif.

Demikian salah satu keputusan Pemerintah Timor Leste yang dicapai dalam Rapat Dewan Menteri di Dili, Rabu 29 September 2021.

Berikut ini beberapa keputusan yang telah diambil dalam Rapat Dewan Menteri hari ini:

Tidak memperbaharui pengenaan pagar sanitasi di Kotamadya Dili, yang berakhir hari ini pukul 23:59.

Rancangan Keputusan Pemerintah tentang langkah-langkah pelaksanaan Deklarasi Keadaan Darurat, yang dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik No. 81/2021, 28 September, untuk menanggapi pandemi COVID-19, disetujui.

Keadaan darurat, sekarang diperbarui, mencakup seluruh wilayah nasional dan akan berlaku antara pukul 00:00 pada tanggal 30 September 2021 dan pukul 23:59 pada tanggal 29 Oktober 2021.

Mengenai langkah-langkah pelaksanaan deklarasi keadaan darurat sebelumnya, ada tiga perubahan:

Masuknya ke wilayah nasional mereka yang telah menyelesaikan vaksinasi, termasuk mereka yang datang atau telah melewati negara-negara yang telah memberi tahu varian Delta dari SARS-COV-2, tidak lagi dikenai karantina, dengan tetap berkewajiban untuk memberikan presentasi negatif sebelumnya.

Hasil deteksi COVID-19 dan dalam jangka waktu paling lama 48 jam setelah tiba di Tanah Air harus melakukan tes diagnostik COVID-19 yang baru.

Jika terjadi wabah COVID-19 di bagian mana pun di negara ini, semua individu yang tinggal di Timor Leste diharuskan menjalani pemeriksaan medis diagnostik COVID-19 atau menyerahkan sertifikat vaksinasi lengkap.

Semua pegawai administrasi publik harus divaksinasi terhadap COVID-19.

Aturan lainnya tetap, yaitu, kewajiban bagi semua individu yang tinggal di Timor Leste untuk menjaga jarak setidaknya satu meter dari individu lain yang tidak tinggal di tempat tinggal yang sama dengan mereka.

Mereka juga tetap diwajibkan untuk memakai masker penutup hidung dan mulut ketika mereka harus mengakses atau tetap berada di tempat umum atau pribadi untuk penggunaan bersama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved