Berita TTU

Pelaksanaan Sidang Paripurna VI DPRD TTU Diwarnai Perdebatan Alot

Sidang Paripurna VI DPRD TTU dalam Sidang II tentang Pembahasan Rancangan Perubahan APBD TTU tahun anggaran 2021 diwarnai perdebatan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Suasana sidang di DPRD TTU 

Dijelaskan Hendrikus, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTU ada beberapa tahapan yang harus dilalui di mana banggar DPRD dan Pemerintah harus melakukan asistensi di tingkat Provinsi.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi akan memberikan beberapa catatan atau berupa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Perihal penyertaan modal tersebut, ucap Hendrikus, Gubernur NTT melalui Kaban Keuangan Daerah Provinsi, merekomendasikan agar penyertaan modal untuk Bank NTT dari Kabupaten TTU ditambahkan sebesar 50 % dari angka yang ditetapkan dalam Perda yakni; 50 Miliar.

"Berarti 25 % yang harus kita berikan kepada Bank NTT. Akan tetapi, kembali kepada kemampuan keuangan daerah. Jadi itu dikembalikan kepada kita. Setelah dihitung, diambil dari Pos BTT sekitar 10 Miliar jadi 15 Miliar," bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Hendrikus, keputusan penyertaan modal bagi Bank NTT sebesar 15 Miliar tersebut sudah final. Dengan demikian Pemda TTU akan menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan dalam sidang Paripurna.(*)

Baca Berita TTU Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved