Berita TTU
Pelaksanaan Sidang Paripurna VI DPRD TTU Diwarnai Perdebatan Alot
Sidang Paripurna VI DPRD TTU dalam Sidang II tentang Pembahasan Rancangan Perubahan APBD TTU tahun anggaran 2021 diwarnai perdebatan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Sidang Paripurna VI DPRD TTU dalam Sidang II tentang Pembahasan Rancangan Perubahan APBD TTU tahun anggaran 2021 diwarnai perdebatan yang cukup alot.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Selasa, 28/09/2021, sidang yang dihadiri oleh Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David-Drs. Eusabius Binsasi, Pimpinan DPRD TTU, serta sebagian anggota DPRD TTU ini memanas ketika pembahasan mulai berkisar seputar penyertaan modal bagi Bank NTT.
Situasi sidang kian tak terkendali ketika jawaban dari Bupati Timor Tengah Utara (TTU) perihal SK Gubernur tentang penyertaan modal dan penyesuaian dengan fiskal daerah masih diinterupsi oleh beberapa anggota DPRD.
Ketua DPRD TTU kemudian mengetuk palu keputusan penyertaan modal dan pengumuman jadwal lanjutan pelaksanaan sidang disambut teriakan dan interupsi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD.
Baca juga: Anggota DPRD TTU : Mutasi Jabatan Selalu Menjadi Momok yang Mencemaskan Bagi Para ASN
Perdebatan panjang terjadi. Beberapa anggota DPRD terlihat keluar ruang sidang dengan wajah penuh kekecewaan.
Anggota DPRD TTU dari Fraksi PKS, Arifintus Talan dan Agustinus Siki, dari partai PKB tampak terlibat perdebatan yang cukup alot.
Beberapa anggota DPRD lainnya dan beberapa ASN yang ikut dalam sidang tersebut tampak melerai keduanya yang terlihat tidak bisa lagi membendung luapan emosinya.
Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana yang pada kesempatan tersebut telah berada di luar ruangan sidang segera berlari menuju meja pimpinan dan menenangkan kedua bela pihak melalui mikrofon.
Baca juga: Anggota DPRD TTU Sebut Pimpinan Dewan Bersikap Sepihak dan Tidak Terpuji
Hendrikus Bana pasca pelaksanaan sidang tersebut mengatakan, sesuai dengan peraturan Daerah Nomor. 5 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal, sudah diatur dengan jelas dan tegas yang mana berbunyi Pemda TTU untuk memploting anggaran penyertaan ke Bank NTT selama 3 tahun dengan total 150 Miliar.
"Jadi pada tahun 2021 50 Miliar, 2022 50 Miliar dan tahun 2023 itu 50 Miliar," tukasnya.
Namun, ujar kader partai Nasdem ini bahwa, ada satu klausula yang menyatakan bahwa, penyertaan modal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sehingga, pada waktu proses sidang II dibuka, terdapat pengantar nota keuangan yang diajukan oleh Pemda TTU. Angka yang dicantumkan dalam pengantar nota keuangan tersebut hanya sebesar 5 Miliar.
"Tapi pagu anggarannya masih bersifat indikatif, bisa naik biasa turun," katanya.
Dalam perjalanan waktu, Tim Anggaran Pemerintah Daerag (TAPD) Kabupaten TTU mulai menyisir dan ternyata ada sisa anggaran dari BTT sekitar 10 Miliar yang ditambahkan. Dengan demikian total anggaran yang disanggupi Pemda TTU untuk penyertaan modal Bank NTT sebesar 15 Miliar.