Berita Nasional

Hari ini Golkar Umumkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR RI, Sosok Ini Lebih Berpeluang, Siapa?

Partai Golkar segera mengumumkan pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pengumuman itu dilakukan hari ni, Selasa 28 September 2021.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Lodewijk F Paulus, Sekjen Partai Golkar dinilai lebih berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI mendampingi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. 

Lodewijk F Paulus adalah Danjen Kopassus ke-24 menjabat sejak 4 Desember 2009.

Dirinya menggantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Lodewijk menjabat sebagai Danjen Kopassus hingga 8 September 2011.

Kemudian, digantikan oleh Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya.

Lodewijk F Paulus lalu menjadi Pangdam I/Bukit Barisan dari September 2011 hingga Juni 2013.

Jabatan terakhir Lodewijk sebelum pensiun adalah Dankodiklat TNI-AD.

Ia menjabat dari Juni 2013 hingga Juli 2015.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK Hampir Sembilan Jam

Berikut pendidikan militer dan riwayat jabatan Lodewijk F Paulus seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

Pendidikan militer

Akmil tahun 1981
Sussarcabif tahun 1981
Seskoad tahun 1996
Sus Para tahun 1980
Komando tahun 1981
Sus Danki tahun 1984
Gultor tahun 1984
Sus B. Prancis tahun 1988
Sus Pa Intel, Sus-I Bais ABRI tahun 1988/1992
Tech Inteligent course (Amerika) tahun 1990
Sus Pa Intel, Sus-II Bais TNI tahun 1992/1993
Tech Opt course (Inggris) tahun 1991
KSPS tahun 1997
PPSA XVI Lemhanas RI tahun 2009

Riwayat jabatan

Danton Kopassandha (1981)
Palog Grup 3 Kopassandha (1983)
Danki/323/32/3 Kopassandha (1984)
Dan Sub Tim 2 Den-81 tahun 1988
Dantim 3 den 81 Kopassus (1988)
Dan Satdik Sandha Pusdikpassus (1993)
Dan Se Komando Pusdikpassus (1995)
Dan Yon-22 Grup 2/Kopassus (1996)
Waasops Danjen Kopassus (1997)
Asops Danjen Kopassus (2000)
Dan Grup 5/Kopassus (2000)
Dansat-81 Gultor Kopassus (2001)
Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2003)
Danrindam I/Bukit Barisan (2005)
Danrem 052/Wijayakrama (2006)
Dirlat Kodiklatad (2007)
Danjen Kopassus (2009)
Pangdam I/Bukit Barisan (2011)
Dankodiklat TNI-AD (2013)

Baca juga: Sempat Mangkir, Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Ini Kasus yang Menyeretnya

Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan, Azis sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR itu ke DPP Partai Golkar.

"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies dalam jumpa pers di Komplek DPR RI, Sabtu (25/9/2021).

"Surat pengunduran diri sesuai dengan AD/ART kalau sebagai pejabat sesuai MD3 memang harus ada surat pengunduran diri."

"Kalau di Golkar kami ada AD/ART untuk sementara waktu dinonaktifkan," lanjutnya.

Azis sendiri secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader Partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

Adies memastikan Golkar akan taat dan patuh terhadap hukum.

Sehingga, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan jabatan Azis sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai.

"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ucap Adies.

Baca juga: Kabar Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Sejak 27 April

Diketahui, Azis Syamsuddin diduga menyuap eks penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lain Terkait KPK

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Golkar Hari Ini Umumkan Pengganti Azis, Mantan Jenderal Kopassus Paling Kuat Jadi Wakil Ketua DPR RI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved