Berita Nasional
BEM SI Ancam dan Demo Jokowi Gegara Urusan KPK Tapi Malah Dicemooh Sosok Ini: Tidak Masuk Akal Sehat
Mereka bahkan memberi waktu 3 X 24 jam untuk mengangkat kembali para pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
POS-KUPANG.COM- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) jadi trending topic Twitter.
Pasalnya BEM SI turun ke jalan di depan kantor KPK mendemo Jokowi.
Sebelumnya BEM SI mengultimatum Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang sudah dipecat.
Mereka bahkan memberi waktu 3 X 24 jam untuk mengangkat kembali para pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Tertangkap Kamera, Kaesang Pangarep Lengket Sama Nadya Arifta, Benarkah Direstui Presiden Jokowi?
Tetapi aksi ini malah dipertanyakan sebagian orang.
Ada yang mengatakan aksi BEM SI ini tidak masuk akal sehat.
Ada juga yang mencemooh aksi mereka ini.
Berikut deretan komentar netizen:
Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
@Naga_Wicaksana2: Menurut kelean, ada apa dibalik Ultimatum BEM SI ?? Coba kita bahas sampe mana yah. Soalnya menurut aye, aksi BEM SI ini, enggak masuk akal sehat.
@ciantra_chintra: Emangnya kamu siapa woi perintah2in pak Jokowi? -- BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam Segera Angkat Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN.
@rizz1too: Pertanyaannya BEM SI ini mewakili siapa ya ?
@wirdsimatvpang: Melakukan aksi turun ke jalan itu sebuah panggilan jiwa, murni untuk mewujudkan hal baik, indah dan benar. Bukan untuk gaya gayaan agar dianggap keren dan bukan karena dicukongi kaum pemodal!! Panjang umur segala hal baik! BEM SI, Hidup Mahasiswa!! Hidup Rakyat Indonesia!!
Baca juga: Info Sport, Presiden Jokowi Dipastikan Membuka Gelaran PON XX Papua pada 2 Oktober 2021
@girisuprapdiono: Kalau 1x24 jam biasanya ketua RT-RW, tapi ini 3 x 24 jam...waduh! Salut & terharu dgn kepedulian Mahasiswa. "Mahasiswa takut dosen, Dosen takut dekan, Dekan takut rector, Rektor takut menteri, Menteri takut presiden, Presiden takut mahasiswa"
@Agustinabellamy: Bener bener penurunan kualitas pola berfikir Mahasiswa. Aliansi BEM SI apa ini..toh 57 pecatan itu prestasinya juga ga bagus. Namaxa d pecat berarti ada hal buruk di dalam mereka. Pintar sedikit jangan asal d provokasi.
@HudihartoBandy: Udah ngak bener nich BEM SI ,,orang yg jelas jelas ngak lulus tes kebangsaan kok di bela,,
Melansir Wartakota.com dan Tribuntangerang.com, BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Aksi Tangkap Warga Saat Kunjungan Presiden Jokowi Kembali Terjadi di Cilacap
Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.
Di antaranya, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak, sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini."
Baca juga: Jokowi Resmikan Pabrik Baja Bernilai Rp 7,5 Triliun di Tengah Kebutuhan Baja Terus Meningkat
"Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?"
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya."
"Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," sambungnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021.
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara, untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 15 September 2021.
Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut, puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.
Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Jadi, bukan percepatan. Tapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh UU. Saya kira begitu," kata Firli.
Berikut ini daftar lengkap 57 pegawai KPK yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
1. Sujanarko, Direktur PJKAKI *)
2. A Damanik, Kasatgas Penyidik;
3. Arien Winiasih, ULP mantan Plh Korsespim;
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM;
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat;
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi;
7. Harun Al Rasyid, Waka WP, Kasatgas Penyelidik;
8. Iguh Sipurba, Kasatgas Penyelidik;
9. Herry Muryanto, Deputi Bidang Korsup;
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum, mantan Pemeriksa;
11. Faisal, Litbang, mantan Ketua WP;
12. Herbert Nababan, Penyidik;
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik;
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik;
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik;
16. Novariza, Fungsional Pjkaki, WP;
17. Sugeng Basuki, Korsup;
18. Agtaria Adriana, Penyelidik;
19. Aulia Postiera, Penyelidik;
20. M Praswad Nugraha, Penyidik;
21. March Falentino, Penyidik;
22. Marina Febriana, Penyelidik;
23. Yudi Purnomo, Ketua WP, Penyidik;
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN;
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik;
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum;
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, fungsional biro hukum;
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko, mantan pemeriksa PI;
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum;
30. Farid Andhika, Dumas;
31. Andi Abdul Rachman Rachim, fungsional Gratifikasi;
32. Nanang Priyono, Kabag SDM;
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik;
35. Candra Septina, Litbang.
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
37. Heryanto, Pramusaji, Biro Umum;
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Pramusaji, Biro Umum;
39. Dina Marliana, Admin Dumas;
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas;
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik;
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum;
43. Panji Prianggoro, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi;
44. Damas Widyatmoko, Dit Manajemen Informasi;
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi;
46. Anissa Rahmadhany, Fungsional Jejaring Pendidikan;
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat;
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN;
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas;
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP;
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI;
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas;
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik;
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM;
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit manajemen informasi;
56. Erfina Sari, Biro Humas;
57. Darko, Pengamanan, Biro Umum.
*) Catatan: Satu di antara 57 pegawai itu telah pensiun per Juni lalu, atas nama Sujanarko.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BEM SI Ancam Gelar Unjuk Rasa Jika dalam Waktu 3 Hari Jokowi Tak Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN,
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BEM SI Trending Usai Ultimatum Jokowi Agar Angkat 56 Pegawai KPK, Netizen: Siapa di Belakang BEM SI?