Berita Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Jokowi juga meminta Mahfud MD tidak terpengaruh oleh isu-isu amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya terkait hal tersebut.
Jokowi Perintahkan Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menetapkan simulasi tanggal Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Jokowi juga meminta Mahfud MD tidak terpengaruh oleh isu-isu amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya terkait hal tersebut.
Demikian disampaikan Mahfud MD usai rapat koordinasi lanjutan "Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024," bersama Mendagri Tito Karnavian dan lembaga terkait di kantor Kemenko Polhukam, Kamis 23 September 2021.
"Presiden menginstruksikan agar segera ditetapkan simulasi tanggal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024. Jadi Presiden minta agar kita tidak terpengaruh oleh isu-isu lain, amendemen, perpanjangan jabatan dan sebagainya," kata Mahfud.
"Pokoknya tetapkan tanggal Pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang Pemilu legislatif dan Presiden itu tahun 2024," lanjut dia.
Bersama Tito, Mahfud mengatakan akan secepatnya membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.
"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam bersama segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya.
Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah pada 24 April.
Namun demikian, kata Mahfud, ada tiga opsi tanggal lainnya yang nanti juga akan disampaikan ke Presiden.
"Terkait dengan opsi Pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.
Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh ikut Pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.
"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata Mahfud.
Mahfud juga akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.