Senin, 15 Juni 2026

Berita Nasional

BEM SI Ancam dan Demo Jokowi Gegara Urusan KPK Tapi Malah Dicemooh Sosok Ini: Tidak Masuk Akal Sehat

Mereka bahkan memberi waktu 3 X 24 jam untuk mengangkat kembali para pegawai KPK yang dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tayang:
Editor: maria anitoda
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 

Melansir Wartakota.com dan Tribuntangerang.com, BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Aksi Tangkap Warga Saat Kunjungan Presiden Jokowi Kembali Terjadi di Cilacap

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak.

Di antaranya, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

"Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak, sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini."

Baca juga: Jokowi Resmikan Pabrik Baja Bernilai Rp 7,5 Triliun di Tengah Kebutuhan Baja Terus Meningkat

"Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?"

"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya."

"Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021.

Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara, untuk bisa bergabung kembali dengan KPK.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 15 September 2021.

Pemberhentian tersebut lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021.

Dalam SK tersebut, puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah pihaknya telah mempercepat waktu pemberhentian kepada 57 pegawai tersebut.

Firli mengatakan pemberhentian telah sesuai batas waktu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved