CPNS 2021

Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN

Tahapan Seleksi CPNS 2021 setelah Ujian SKD, simak penjelasan Resmi BKN

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN 

Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN

POS-KUPANG.COM - Ujian seleksi kompetensi dasar ( SKD ) CPNS 2021 sering dianggap sebagai tahap terakhir seleksi CPNS 2021.

Ternyata tidak. Masih ada tahapan selanjutnya setelah lolos ujian SKD.

Memang, ada instansi yang menjadikan hasil tes SKD sebagai rujukan kelulusan.

Namun ada juga instansi yang harus ada tahap lanjutan.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat CAT BKN juga Cek Nilai SKD CPNS 2021 

Karena itu, para peserta harus siap.

Lalu tahapan apa saja setelah seleksi SKD CPNS 2021?

Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ). 

Sesuai keputusan BKN, setelah ujian SKD, para peserta harus mengikuti ujian SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Berikut Tahapan Seleksi CPNS 2021

Tahapan seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan. Adapun beberapa tahapan tersebut dilansir dari sscasn.bkn.go.id (20/9/2021), yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Mau Cek Nilai SKD CPNS 2021? Simak Caranya di Link Live Score BKN Atau Download SERTIFICAT BKN 

1. Daftar Akun

Tahapan pertama yaitu daftar akun, adapun langkah membuat akun CPNS seperti berikut ini.

Mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Buat akun SSCASN

Login akun SSCASN yang sudah dibuat

Lalu, lengkapi data diri dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

Jika sudah membuat akun, tahap selanjutnya yaitu memilih formasi seperti berikut ini.

Pilih jenis seleksi

Pilih formasi

Unggah dokumen

Cek resume, lalu akhiri pendaftaran

Kemudian, cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

Tahap berikutnya yaitu seleksi administrasi.

Tahap ini yang akan menentukan apakah kamu lolos untuk ikut tes SKD atau tidak. Untuk tahapan ini, berikut ini langkah-langkahnya.

Panitia memverifikasi data peserta pelamar

Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

Panitia mengumumkan hasil sanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)

Tahap SKD ini diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi serta sudah membayar biaya seleksi.

Diketahui, passing grade (nilai ambang batas) SKD perlu dipenuhi tiap peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, para peserta perlu persiapkan diri dengan matang agar dapat menjawab soal-soal  SKD dan lolos.

Menurut pasal 35 ayat 2, ujian SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki para pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Adapun ujian SKD CPNS 2021 lengkap dengan passing gradenya yakni meliputi 

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 65

TIU (Tes Intelegensi Umum) 80

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 166

5. Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

Bagi peserta yang lulus SKD, tahapan selanjutnya yaitu mengikuti ujian SKB. Adapun kisi-kisinya sebagai berikut:

Psikotes

Tes potensi akademik

Tes kemampuan bahasa asing

Tes kesehatan jiwa

Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

Tes praktek kerja

Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi wawancara
Dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan

6. Pengumuman Kelulusan

Awalnya, pengumuman kelulusan akan diumumkan pada tanggal 18-19 Desember 2021.

Namun jadwal tes SKD diundur menjadi tanggal 2 September, yang awalnya dimulai tanggal 25 Agustus, maka jadwal tahapan tes berikutnya juga diundur. 

Itu artinya, jadwal pengumuman kelulusan dan lain-lainnya juga diundur. Untuk pengumuman kelulusan, kita tunggu saja informasi selanjutnya dari pemerintah.

Nah, itulah informasi mengenai tahapan seleksi CPNS 2021 setelah ujian SKD. Bagi para peserta CPNS, semangat ya, semoga berhasil.(*)

Berita terkait CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved