Dokter Gadungan Ditangkap
Dokter Gigi Gadungan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya.
Baca juga: Hay Drink Berbahan Kelor Dilaunching di Kota Kupang
JDL (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang nyaris kehilangan semua giginya.
Ia menjadi korban praktek dokter gigi gadungan, AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya korban JDL yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.
Ia mengaku sering membuka praktek di Kabupaten TTU dan Kota Kupang.
Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang.
Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Kota Kupang Dimulai, Orang Tua Harus Pahami Hal Ini
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.(*)