Berita Nasional

Jokowi Perintahkan Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Jokowi juga meminta Mahfud MD tidak terpengaruh oleh isu-isu amandemen, perpanjangan jabatan, dan sebagainya terkait hal tersebut.

Editor: Agustinus Sape
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Namun demikian, kata dia, yang akan memutuskan nantinya adalah Presiden melalui suatu rapat kabinet terbatas.

"Tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presiden bersama DPR dan KPU," kata Mahfud.

Setelah mendapat instruksi dari Jokowi, Mahfud dan Tito akan bertemu dan segera membahasnya bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait yang lain.

"Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenkopolhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan," kata Mahfud.

Ada beberapa opsi tanggal pelaksanaan pilpres dan pilkada yang sekarang sedang dipertajam sekaligus dipertimbangkan dari sisi teknis dan yuridis.

Salah satu opsi tanggal 24 April 2024, tetapi masih ada tiga opsi tanggal lainnya juga yang nantinya bakal disampaikan ke Jokowi.

"Terkait dengan opsi pemilu bila dilaksanakan pada tanggal 24 April, maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai Politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini," kata Mahfud.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, partai boleh ikut pemilu jika sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara sudah memiliki badan hukum.

"Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi pemilu yang dipilih tanggal 24 April," kata dia.

Tanggal pilpres belum dapat ditentukan sekarang karena yang berhak memutuskannya adalah Presiden melalui rapat kabinet terbatas.

"Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas, tetapi kita nanti akan menyampaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan Presiden bersama DPR dan KPU."

Sumber: tribunnews.com/suara.com

Berita Nasional lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved