Berita Kabupaten Kupang

Sekda Kabupaten Kupang : Pola Pembinaan Anak Tempo Dulu Terlampau Keras

aturan diadakan untuk  memberi penguatan kepada anak-anak dalam masa tumbuh kembangnya. 

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/PAUL BURIN
Bill Nope (kiri) dari Undana, Kupang membahas Ranperda didampingi moderator Thomas Polin, Kabid  Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang bersama Benyamin Leu (kiri) dari Save the Children, Kupang. 

Dengan demikian kata dia, selain Kabupaten Layak Anak perlu juga dilakukan  kecamatan layak anak, desa layak anak, kelurahan layak anak, sekolah ramah anak, rukun tetangga ramah anak, keluarga ramah anak dan fasilitas kesehatan ramah anak. 

Baca juga: Winston Neil Rondo : DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang Sudah Bulat Dukung Jeriko

Ranperda ini terbagi atas 16 bab yang mengaturnya secara rinci. Di antaranya Ketentuan Umum, Strategi  Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak hingga Ketentuan Pidana.

Benyamin Leu dari Save the Children mengatakan, pembahasan Ranperda ini merupakan upaya bersama menyediakan payung hukum  bagi upaya melindungi hak-hak anak yang belum mendapatkan  perhatian serius dari orang dewasa. (*)

Berita Kota Kupang Terkini       

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved