Berita Kabupaten Kupang
Sekda Kabupaten Kupang : Pola Pembinaan Anak Tempo Dulu Terlampau Keras
aturan diadakan untuk memberi penguatan kepada anak-anak dalam masa tumbuh kembangnya.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Paul Burin
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pola pembinaan anak pada masa lalu ternyata sungguh keras. Banyak anak yang mengalami kekerasan baik oleh guru di sekolah maupun oleh orangtua di rumah sehingga menjadiknnya tak berdaya.
"Saya juga merupakan produk masa lampau yang ketika itu cukup mengalaminya. Tapi, sekarang pola mendidik anak menggunakan aturan. Jadi, anak-anak tak mengalami kekerasan- kekerasan lagi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha ketika membuka Pertemuan Tim Eksekutif Kabupaten Kupang dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Oelamasi, Rabu, 22 September 2021.
Diskusi ini merupakan kemitraan antara Pemkab Kupang dan NGO Save the Children. Hadir kalangan kampus, dinas-dinas terkait, sejumlah NGO dan media massa.
Diskusi ini dipandu oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang, Thomas Polin.
Sekda Obet mengatakan, bicara tentang Kabupaten Layak Anak tidak semata untuk kepentingan Kabupaten Kupang saja, namun mencakup seluruh Indonesia. Dengan demikian menjadi rujukan bersama baik orangtua, lingkungan dan para guru dalam membina anak-anak.
Baca juga: Lintas Medan dan Operasi Darat, Prajurit Yonmarhanlan VII Taklukan Medan Oesina di Kabupaten Kupang
Oleh karena itu kata Sekda Obet, aturan diadakan untuk memberi penguatan kepada anak-anak dalam masa tumbuh kembangnya. Aturan menjadi rujukan atau pedoman dalam membentuk karakter anak-anak.
Sekda Obet mengatakan, nun jauh di kampung-kampung, anak- anak masih diberi pekerjaan yang cukup berat oleh orang tua dan guru.
Mereka memikul air, mencari kayu api untuk kepentingan masak serta bekerja di kebun usai sekolah.
Sesungguhnya itu tak boleh karena merupakan bentuk kekerasan kepada anak-anak. Selain itu, perlakuan kekerasan baik secara verbal maupun fisik lainnya masih banyak terjadi.
Forum diskusi ini kata dia merupakan yang kedua kali. Dan, karena itu diharapkan sebagai diskusi yang terakhir sehingga rancangan ini dapat dibawa ke DPRD untuk dibahas lagi kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Karya Bhakti Yonif 743/PSY Bagi Masyarakat Sulamu Kabupaten Kupang
Ranperda ini kata dia, sudah digagas sejak tahun 2015 dan tahun 2020. Namun, karena anggaran yang terbatas sehingga baru terlaksana pada tahun 2021. Yang penting kata dia, tak boleh ada kata terlambat.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang Sekda menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Save the Children yang telah membantu proses penyusunan Ranperda ini.
Bill Nope, S.H, dosen Undana Kupang ketika membedah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak mengatakan bahwa anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan hak-haknya dan patut dipenuhi secara wajar.
Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kupang diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.