Berita NTT

Guru Honor di NTT Bisa Diangkat Jadi PNS

Forum Peduli Guru Honorer NTT berupaya agar tenaga kependidikan atau guru honorer dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti se

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Acara bincang peduli guru honorer NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Forum Peduli Guru Honorer NTT berupaya agar tenaga kependidikan atau guru honorer dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Demikian ditegaskan Winston Rondo, selaku narasumber dalam forum diskusi 'Peduli Nasib Guru Honorer' di Resto dan Caffe Celebes Kupang, Rabu 22 September 2021.

Menurutnya, perlakuan Pemerintah Pusat terhadap di NTT sendiri, kita masih b yang mengabdi di sejumlah sekolah swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat tidak adil.

"Di NTT, hampir semua sekolah itu swasta. Tetapi kenapa pemerintah tidak berlaku adil bagi para guru honor yang ada disini," ujar Winston Rondo.

Baca juga: Mukti Ali Raja Pelatih Kiper Persita Tangerang, Tak Ada Kiper Utama di Pendekar Cisadane

Dia menyebut, kalaupun para guru honor harus mengikuti seleksi CPNS, maka Pemerintah Pusat wajib memperhatikan dua poin penting yang akan menjadi pertimbangan, demi kesejahteraan guru honor.

Pertama, pemerintah harus turunkan nilai standar passing grade dan kedua, afermative action, dimana menteri dan pemerintah harus segera mencari jalan keluar yang adil bagi para guru honorer," jelasnya.

Dia menegaskan, sebaiknya, Pemerintah Pusat harus mengakomodir semua guru honorer langsung menjdi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti tes PNS.

"Jadi negara harus berikan hadiah, ataudi NTT sendiri, kita masih bmereka, untuk lolos sebagai PNS. Ini yang mau kita dorong, sehingga guru honorer dapat diakomodir menjadi PNS," tandasnya.

Baca juga: Warga Tak Bisa Masuk Venue Baseball PON XX Papua Digenangi Kubungan Lumpur

Dr. David Pandie, pada kesempatan yang sama,mengatakan, sebenarnya guru honor tidak tercantum dalam UU ASN. Namun karena kebutuhan dan situasi, maka gubernur dan bupati harus merekrut para honorer
untuk menjawabi kebutuhan yang ada.

"Istilah honor itu tidak ada dalam UU ASN. Tetapi karena kebutuhan dan situasi, maka mereka diangkat oleh kepala daerah," jelasnya.

Menurut Dr. David Pandie, yang punya kewenangan untuk menentukan sorang menjadi PNS merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, dan kebijakan tersebut tidak diserahkan kepada daerah.

"Jadi gubernur dan para bupati tidak punya kewenangan untuk mengangkat guru honor menjadi ASN. Sebagai kepala daerah, gubernur telah menjawabi guru di sekolah. Tetapi Pemerintah Pusat tidak melihatnya sebagai langkah pemenuhan kebutuhan sekolah," terangnya.

Pemerintah Pusat wajib melihat kebijakan kepala daerah dan membuat sebuah model desain yang bagus, guna mengakomodir semua guru honorer yang ada di Provinsi NTT, sebagai bentuk penghargaan terhadap eksistensi mereka.

"Ini yang jadi persoalan. Disatu sisi guru honorer diakui disekolah. Tetapi disisi lain, tidak ada pengakuan dari Pemerintah Pusat, karena kewenangan mutlak ada pada Pemus, dan tidak diberikan kepada Pemprov maupun Pemkab," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved