Berita Kota Kupang
HMI Cabang Kupang Soali Proyek Kabel Listrik Bawah Laut
perusahaan patungan antara raja pertambangan Australia Andrew Forrest dan miliarder teknologi Mike Cannon Brookes.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG --Pemerintah Australia akan mengekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) seluas 12 ribu hektare ke Singapura melalui kabel bawah laut.
Kabel akan dibentangkan sepanjang 3.302 kilometer (km) mulai dari perbatasan ZEE Indonesia-Australia di Laut Timor melewati Samudra Hindia, Selat Lombok, Laut Bali, Laut Jawa, Selat Gaspar, Laut Natuna, Selat Riau, sampai ke batas Indonesia- Singapura.
Untuk perairan NTT, kabel akan diletakan di sisi timur sampai barat Pulau Sumba dan sisi selatan Pulau Sabu dan Raijua.
Kabel yang mulai diletakan pada 2024 tersebut, Australia akan mengirim 3 GW listrik untuk menyediakan seperlima dari kebutuhan listrik Singapura.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat setuju kabel listrik tersebut melintasi perairan NTT. Laiskodat mengatakan hal itu dalam pertemuan bersama Eric Dito, perwakilan PT Sun Cable Indonesia di Jakarta, Kamis 9 September 2021.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut kerjasama yang telah disepakati Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Diduga Pelaku Prostitusi Online, Polda NTT Kembali Amankan Empat Muda Mudi Di Kota Kupang
Menanggapi hal diatas Ketua Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (HAMLI) HMI Cabang Kupang, Munawar Kurniawan mengatakan, Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan kerjasama dengan PT Sun Cable Indonesia.
"Walaupun di satu sisi ada dampak ekonomi seperti yang disampaikan pemerintah tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap ekosistem bawah laut karena NTT di kenal sebagai salah satu propinsi yang memiliki keindahan ekosistem bawah laut," katanya, dalam siaran persnya kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 19 September 2021.
Ia menerangkan, PT Sun Cable Indonesia adalah pemegang proyek peletakan kabel listrik bawah laut Australia-Asean Power Link (AAPowerLink) tersebut. Sun Cable merupakan perusahaan patungan antara raja pertambangan Australia Andrew Forrest dan miliarder teknologi Mike Cannon Brookes.
Walau Pemprov NTT telah menegaskan kepada penyelenggaraan proyek tersebut agar melakukan kajian secara komprehensif dengan mempertimbangkan segi lingkungan dan fungsi laut. Tetapi perlu adanya kajian secara komprehensif.
Kajian itu berupa pertimbangan aspek kedaulatan negara, mengingat Indonesia punya pengalaman pahit pernah di sadap oleh Australia yang terungkap pada tahun 2013 lalu.
"Karena berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," katanya.
Baca juga: Pemuda RW 11 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang Gotong Royong Tangani Sampah Rumah Tangga
Dia mengaku, HMI Cabang Kupang berkomitmen untuk mengawal perkembangan proyek ini. Jika aspek kajian yang dilakukan oleh steakholder terkait lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya terhadap ekosistem laut dan juga kedaulatan negara, HMI menegaskan untuk membatalkan kerjasama ini.
"kami akan melakukan kajian internal terhadap persoalan kabel bawah laut yang melintasi perairan NTT, nantinya akan kami berikan kepada pemerintah sebagai bahan rekomendasi," tutupnya. (*)