Berita Ende
Bupati Ende Djafar Achmad Temui Marciana Jone Bahas HAKI dan Perda
Bupati Ende, Djafar Achmad, menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham), Marciana Dominika Jone
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Selain itu, Marciana juga memfasilitasi pendampingan pembentukan MPIG yang struktur keanggotaannya telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan namun perlu kembali dikaji kesesuaiannya.
Apa Manfaatnya?
Marciana menjelaskan, perlindungan Indikasi Geografis memiliki manfaat Perlindungan Hukum dan Bukti Hak, yakni hak untuk melarang pihak lain menggunakan Logo IG tanpa Ijin dari MPIG atau hak untuk mengijinkan pihak lain memproduksi dan menggunakan logo IG melalui lisensi sesuai SOP dengan pembagian hasil berupa royalti.
Perlindungan IG juga menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi, serta memberikan nilai tambah dan nilai ekonomi produk IG.
Kakanwil mencontohkan Vanili Alor yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis yang mana harganya di pasaran sangat tinggi karena untuk menjaga kualitas dan reputasi serta karakteristiknya. "Nilai ekonomi yang diperoleh setelah memperoleh sertifikat IG merupakan bentuk Perlindungan Hukum," ucap Marciana.
Marciana meminta kepada Pemda Kabupaten Ende agar segera melakukan pemetaan, inventarisasi dan identifikasi potensi indikasi geografis, mendaftarkan potensi indikasi Geografis, pengenalan kepada publik, produksi dan komersialisasi IG.
Kerja sama pihak seperti perguruan tinggi dan Kemenkumham guna mendorong terwujudnya pendaftaran indikasi geografis, memaksimalkan peran MPIG serta membuat kebijakan dan anggaran bagi upaya pendaftaran IG termasuk di dalamnya adalah penelitian dan penyusunan buku persyaratan IG.
Terkait MPIG, Marciana mendorong agar Pemda Kabupaten Ende dapat memaksimalkan dan memastikan keberlangsungan MPIG dengan membentuk suatu payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati terkait perlindungan MPIG yang memuat tugas dan kewajiban MPIG serta memuat terkait anggaran untuk mendukung upaya pendaftaran indikasi geografis. (*)