Berita Ende
Bupati Ende Djafar Achmad Temui Marciana Jone Bahas HAKI dan Perda
Bupati Ende, Djafar Achmad, menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham), Marciana Dominika Jone
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Djafar Achmad, menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kakanwil Kemenkumham), Marciana Dominika Jone di Kupang, Jumat 17 September 2021.
Bupati Djafar mau berkoordinasi langsung dan diskusi mengenai produk - produk dari Kabupaten Ende untuk didaftarkan ke Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bupati Djafar dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu 18 September 2021, mengatakan, ada beberapa produk yang mau didaftarkan yakni, Tenun Ikat, Pisang Berangan, Ubi Nuabosi, kopi dan tari - tarian tradisional.
Selain soal HAKI, Bupati Djafar menyebut, Pemda Kabupaten Ende juga menekan MoU dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk pengawalan Rancangan Perda dan evaluasi Perda yang tidak update lagi.
Baca juga: Bupati Ende Panen Tomat di Kebun Kelompok Tani Dapur Hidup
Sebelumnya, Rabu 15 September 2021, Marciana Dominika, hadir di Ende sebagai narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT Kabupaten Ende.
Dalam sosialisasi tersebut Marciana mendesak Pemerintah Kabupaten Ende, untuk lebih cepat mendaftarkan produk - produk sebagai HAKI.
Hadir Ketua Dekranasda Kabupaten Ende sekaligus Ketua Tim Penggerak Kabupaten Ende, Mastuti Djafar.
Kegiatan yang digagas oleh Dekranasda Provinsi NTT bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende dan melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT ini menghadirkan sekitar 30 peserta yang terdiri dari OPD terkait pada Pemda Kabupaten Ende, penenun, pemerhati, pengusaha/pedagang.
Baca juga: Bupati Ende Djafar Achmad Target Tahun Ini TPA Sampah Mulai Dibangun
Marciana mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dekranasda Provinsi NTT dan Tim Penggerak PKK Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 serius terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT.
Marciana menegaskan, tentang pentingnya Indikasi Geografis (IG) untuk dilindungi. "Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam), faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan," ujarnya.
Indikasi Geografis, kata Marciana, penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan
Dia menguraikan, Indikasi Geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya.
Indikasi Geografis juga merupakan strategi bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
"Indikasi Geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Indikasi Geografis dilindungi sejak didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan," ujarnya.
Selain itu, Marciana juga memfasilitasi pendampingan pembentukan MPIG yang struktur keanggotaannya telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan namun perlu kembali dikaji kesesuaiannya.
Apa Manfaatnya?
Marciana menjelaskan, perlindungan Indikasi Geografis memiliki manfaat Perlindungan Hukum dan Bukti Hak, yakni hak untuk melarang pihak lain menggunakan Logo IG tanpa Ijin dari MPIG atau hak untuk mengijinkan pihak lain memproduksi dan menggunakan logo IG melalui lisensi sesuai SOP dengan pembagian hasil berupa royalti.
Perlindungan IG juga menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi, serta memberikan nilai tambah dan nilai ekonomi produk IG.
Kakanwil mencontohkan Vanili Alor yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis yang mana harganya di pasaran sangat tinggi karena untuk menjaga kualitas dan reputasi serta karakteristiknya. "Nilai ekonomi yang diperoleh setelah memperoleh sertifikat IG merupakan bentuk Perlindungan Hukum," ucap Marciana.
Marciana meminta kepada Pemda Kabupaten Ende agar segera melakukan pemetaan, inventarisasi dan identifikasi potensi indikasi geografis, mendaftarkan potensi indikasi Geografis, pengenalan kepada publik, produksi dan komersialisasi IG.
Kerja sama pihak seperti perguruan tinggi dan Kemenkumham guna mendorong terwujudnya pendaftaran indikasi geografis, memaksimalkan peran MPIG serta membuat kebijakan dan anggaran bagi upaya pendaftaran IG termasuk di dalamnya adalah penelitian dan penyusunan buku persyaratan IG.
Terkait MPIG, Marciana mendorong agar Pemda Kabupaten Ende dapat memaksimalkan dan memastikan keberlangsungan MPIG dengan membentuk suatu payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati terkait perlindungan MPIG yang memuat tugas dan kewajiban MPIG serta memuat terkait anggaran untuk mendukung upaya pendaftaran indikasi geografis. (*)