Berita Ngada
Soal Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM, Bupati Andreas Paru : Tidak Ada Kepentingan Politik
Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Bupati Ngada, Andreas Paru menegaskan, keputusannya memberhentikan tiga orang dewan pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2021 tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
Menurut Andreas, keputusan tersebut dibuat untuk kepentingan peningkatan pelayanan pada PDAM Kabupaten Ngada.
"Tidak ada kepentingan politik. Karena mereka yang akan mengisi posisi dewan pengawas itu akan dilakukan seleksi sesuai dengan prosedur," tegas Bupati Andreas kepada Pos Kupang saat ditemui di Kampus Stiper FB, Selasa 4 September 2021 siang.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Andreas saat menanggapi pernyataan anggota DPRD Ngada Yohanes Don Bosco Ponong yang menilai keputusan pemberhentian dewan pengawas PDAM masa jabatan 2019-2021 oleh Bupati Andreas Paru syarat dengan tendensi politik.
Bupati Andreas menjelaskan bahwa, yang akan mengisi posisi sebagai dewan pengawas PDAM Kabupaten Ngada nantinya juga akan mengikuti seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Dukung Sektor Produktif, PLN ULP Bajawa Teken MoU dengan Pemda Ngada
"Jadi tidak ada, saya berhentikan orang, kemudian saya angkat orang," tegasnya.
Bupati Andreas menambahkan, saat ini, pemerintah daerah melalui Bagian Ekonomi sedang melakukan persiapan penjaringan untuk dewan pengawas PDAM Ngada yang baru seperti saat pemerintah melakukan penjaringan direktur PDAM.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Bupati Ngada, Andreas Paru memberhentikan tiga orang Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ngada. Pemberhentian terhadap Dewan Pengawas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: 505/KEP/HK/2021, tentang Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Ngada masa jabatan 2019-2023.
Ketiga dewan pengawas yang diberhentikan Bupati Andreas Paru yakni Hironimus Reba Watu, S.IP dari unsur pemerintah dengan jabatan ketua, Charles Wago, ST dari unsur independen dengan jabatan sebagai sekretaris, dan Monica Moni Meo, M.Si dari unsur Independen dengan jabatan sebagai anggota.
Baca juga: Anggota Polsubsektor Riung Barat Datangi TKP Orang Gantung Diri di Kampung Marobatong-Ngada
Surat keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Ngada, Andreas Paru mulai berlaku pada tanggal 6 September 2021. (*)