Berita Nasional

Nasibnya Tak Kunjung Jelas di Penjara, Ini Deretan Kontroversi Rizieq Shihab yang Hebohkan Publik

Ia adalah seorang cendikiawan Islamisme Indonesia, pendiri dan pemimpin Islamisme kelompok Front Pembela Islam (FPI), yang dilarang oleh pemerintah.

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. 

Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Ajukan Kasasi, Hidayat Nur Wahid Masih Percaya Hakim MA

Habib Rizieq sempat mengambil program pascasarjana di Universitas Islam Internasional Malaysia selama satu tahun, setelah itu ia kembali ke Indonesia sebelum magisternya selesai karena alasan biaya.

Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya[11] dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".

Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM).

Saat ini ia sedang menyelesaikan disertasinya yang berjudul "مناهج التميز بين الأصول والفروع عند أهل السنة والجماعة" (Perbedaan Asal dan Cabang Ahlussunah Wal Jama'ah) di bawah pengawasan Prof. Dr. Kamaluddin Nurdin Marjuni dan Dr. Ahmed Abdul Malek dari Nigeria.

Penghargaan yang diperoleh pada tanggal 19 Maret 2009, Habib Rizieq dinobatkan oleh Sultan Sulu sebagai Mufti Agung Kesultanan Sulu Darul Islam dengan gelar Datu Paduka Maulana Syar'i Sulu disingkat DPMSS.

Kontroversi
Pada tanggal 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Pada tanggal 13 November 2015, Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta di kota tersebut.

Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Dalam bahasa Sunda, "Sampurasun" bisa diartikan sebagai salam hormat dan doa. Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Pada tanggal 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Pancasila dan Soekarno atas pernyataan "Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di Pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala".

Pada tanggal 26 Desember 2016, Rizieq diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?"

Pada tanggal 12 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi hansip karena telah berkata "Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip" dan "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus."

Pada Februari 2017, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada tanggal 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada 29 September 2017, Rizieq dicekal saat akan meninggalkan Arab Saudi. Karena visanya sudah habis.

Pada 24 Juni 2021, Rizieq telah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Khadwanto setelah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas kasus berita bohong terkait hasil tes usap RS Ummi Bogor.

Berita Nasional Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved