Senin, 13 April 2026

Ngobrol Asyik Pos Kupang

Ngobrol Asyik Pos Kupang Tentang Dana Desa Membangun Desa

Pos Kupang melaksanakan Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan Topik Dana Desa Membangun Desa, Kamis 9 September 2021 sore

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Screenshot
Ngobrol Asyik Pos Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pos Kupang melaksanakan Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan Topik Dana Desa Membangun Desa, Kamis 9 September 2021 sore.

Dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang ini dengan menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manek dan Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT, Vinsen Bureni dengan Host selaku Koordinator Liputan Pos Kupang, Ferry Jahang.

Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Viktor Manek, dalam kesempatan itu mengatakan, kondisi masyarakat Provinsi NTT, dengan indikator kemiskian 20,9 persen. Karena sesuai motivasi Presiden Jokowi pada tahun 2019 lalu bahwa pembangunan mulai dari desa dan berdasarkan aspek kewarganegaraan 43 persen warga Indonesia ada di desa.

Dana desa d NTT, jelas Viktor, sejak tahun 2015 sampai Tahun 2021 Total dana desa yang digulirkan sebanyak Rp 16,7 triliun. Rp 3,057 triliun dan tahun 2021 sebanyak Rp 3,059 triliun dana desa yang digulirkan atau naik 0,08 persen dengan alokasi dana desa tertinggi pada tahun 2021 di Kabupaten TTS dan Alokasi terendah ada di Kabupaten Sumba Tengah.

Baca juga: Civitas Akademika Universitas Warmadewa Bali Salut Program Audit Dana Desa di Kabupaten Malaka

Menurut Viktor, pemanfaatan dana desa memiliki tiga item utama yakni pertama, 8 persen untuk Penanganan Covid-19, BLT kepada KPM itu 300 ribu/bulan selama 12 bulan dan sisanya untuk kegiatan pembangunan lain yang ditetapkan melalui APBDes.

Victor juga mengatakan, sebanyak 3.026 desa di Provinsi NTT mendapat dana desa, kecuali desa persiapan pemekaran yang saat ini sedang diajukan ke Kemendagri mendapatkan kode wilayah desa, sehingga belum bisa mendapatkan alokasi dana desa. Untuk upah aparat desa, tidak diambil dari dana desa, namun bisa saja dialokasikan anggaran dana desa dari alokasi kabupaten.

Terkait pemanfaatan dana desa untuk membiayai kegiatan yang diuraikan atau ditetapkan dalam APBDes, tegas Viktor, tidak bersifat tender, namun dilakukan secara swakelola karena sesuai mekanisme padat karya tunai desa. Sehingga tidak diperbolehkan diserahkan kepada pihak ketiga.

Terkait sebagian BUMDES yang belum berjalan maksimal sesuai apa yang diharapkan sebelumnya, kata Viktor, karena itu pihaknya memulai menggeraknya dimana berupa pelatihan SDM, pendaftaran BUMDES di Kementerian Desa. Selain itu, pihaknya juga akan merubah produksi BUMDES bukan lagi jenis hanya jenis perdagangan berupa kios, tetapi juga produksi lainya tergantung aset berpotensi yang dimiliki oleh desa itu sendiri.

Baca juga: Belum Selesai SPJ Dana Desa Tahun 2020, 7 Desa di TTS Segera Diaudit, Ini Penjelasannya

Untuk penjualan produksi, kata Viktor, pihaknya sudah bekerja sama dengan Bakti Kementerian Kominfo RI terkait BUMDES Mart dimana melalui aplikasi online yang disediakan agar Bumdes bisa menjualnya produknya melalui aplikasi itu.

Meski demikian, produk yang dihasilkan harus berkualitas untuk itu saat ini pihaknya lagi berusaha agar produk yang dihasilkan BUMDES itu berkualitas. Pihaknya juga membangun koordinasi dengan Dinas terkait lainya untuk hasilnya bisa dibeli oleh BUMDES dengan tetap menjaga kualitas produk itu.

Viktor juga mengaku terkait pendamping desa yang belum berjalan maksimal, pihaknya mengalami kendala terkait keterbatasan untuk turut memberikan pengawasan dan pembinaan. Karena saat ini sudah ditangani oleh Balai Pengembangan SDM Kementerian Desa, bukan lagi oleh Pemerintah Provinsi.

Koordinator Umum Bengkel APPeK NTT, Vinsen Bureni, dalam kesempatan itu, mengungkapkan sejumlah persoalan yang ditemukan pihaknya selama ini sehingga pembangunan desa belum maksimal.

Adapun persoalan itu diantaranya, Kata Vinsen, terkait alokasi dana desa sering ada keterlambatan di tingkat Kabupaten ke Desa, sedangkan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Daerah tidak ada keterlambatan. Hal ini kemudian menghambat pada gerakan pembangunan di desa.

Selain itu, juga menjadi faktor penghambat pembangunan di desa, dimana pada sebagian BUMDES manajemenya tidak bekerja maksimal. Padahal manajemen tersebut menjadi pelaku utama untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di desa itu. Dan juga juga masalah pada pendamping desa.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved