Berita TTS

Belum Selesai SPJ Dana Desa Tahun 2020, 7 Desa di TTS Segera Diaudit, Ini Penjelasannya

Dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan audit penggunaan dana desa di 7 desa tersebut, desa apa saja?

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni mengatakan, dari 266 desa di Kabupaten TTS, masih ada tujuh desa yang hingga kini belum mampu menyelesaikan SPJ Dana Desa tahun 2020 lalu. Ke-7 desa tersebut yaitu, Desa Tuasene, Olais, Lasi, keletunan, Fatumanufui, Kolbano dan Binenok.

Dalam waktu dekat inspektorat Kabupaten TTS akan melakukan audit penggunaan dana desa tahun 2020 di 7 desa tersebut.

" Dalam waktu dekat inspektorat akan melakukan audit penggunaan dana desa di 7 desa tersebut. Pasalnya hingga kini SPJ untuk 7 desa tersebut belum juga tuntas," ungkap Nikson kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 7 September 2021 di ruang kerjanya.

Ditanya terkait alasan ke-7 desa tersebut belum mampu menyelesaikan SPJ-nya Nikson menjelaskan, selain kendala dokumen pertanggungjawaban, ada  uang pajak yang belum disetorkan.

" Ada yang kuitansi pertanggungjawaban kurang, ada yang masalah pajak belum disetorkan dan ada pulang yang kesulitan mendapatkan dokumen pertanggungjawaban karena pejabat lama tidak mau memberikannya," jelasnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD TTS Ajak Masyarakat Dukung Fatumnasi Dalam Ajang API

Disinggung terkait sangsi pencopotan dari jabatan untuk kades yang tak mampu menyelesaikan SPJ, Nikson mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu untuk kades agar menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya. Pihaknya juga akan melihat realisasi BLT Covid-19. Jika masih rendah atau belum disalurkan maka Kades di desa tersebut akan dicopot.

" Kita akan evaluasi realisasi BLT COVID-19. Kalau masih rendah atau  belum disalurkan maka akan kita copot," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hingga awal September 2021 masih ada 11 Desa di Kabupaten TTS yang belum mampu menyelesaikan SPJ penggunaan dana desa tahun 2020 dan

APBDes tahun 2021. Akibatnya, dana desa dan alokasi dana desa ke 11 desa tersebut hingga kini belum bisa dicairkan.

Jika hari ini, Jumat 3 September 2021, ke-11 desa tersebut tak mampu menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya, maka ke-11 kepala desa tersebut akan dicopot.

" Batas terakhir hari ini untuk menyelesaikan SPJ dan APBDesnya. Kalau tidak selesai maka Senin akan dilakukan pelantikan penjabat di 11 Desa tersebut," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.(Din)

Berita TTS Terkait Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved