CPNS 2021
6 Aturan Tambahan Kemendikbud Ristek Untuk Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.
Beberapa aturan tambahan tersebut antara lain terkait keterlambatan peserta di lokasi ujian serta penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non-reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi.
Baca juga: Persiapan Hadapi Tes SKD CPNS 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP dan Passing Grade
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat.
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 Dimulai, Ada 6 Aturan Tambahan",
Editor : Ayunda Pininta Kasih