Berita Nasional
Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan tentang Upaya Banding bagi ASN yang Dipecat PPK
Jokowi ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan tentang Upaya Banding bagi ASN yang Dipecat PPK
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah No 79 tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2021.
Peraturan ini menyebutkan ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat melakukan Upaya Administratif yang terdiri atas keberatan dan banding administratif.
Keberatan bisa dilakukan terhadap Keputusan PPK dan atau Keputusan Pejabat selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Keberatan diajukan masing-masing kepada PPK dan atasan Pejabat.
Yang dimaksud Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual, dan final.
Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK atau Keputusan Pejabat.
Keberatan adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Banding administratif ini dapat diajukan secara tertulis kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan memuat alasan dan bukti sanggahan. Banding tersebut juga perlu ditembuskan ke PPK.
"Banding administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan banding administratif oleh pegawai ASN," tulis Pasal 11 ayat 3 PP 79/2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).
Bila banding administratif diajukan lebih dari jangka waktu tersebut, maka nantinya banding yang diajukan tidak akan diterima. Begitu juga bila ada banding yang diajukan tapi tidak berdasarkan keputusan PPK.
Sementara bila banding sudah memenuhi syarat, maka akan diproses oleh BPASN dalam bentuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bersamaan dengan proses pemeriksaan, PPK harus memberi tanggapan atas banding tersebut kepada BPASN paling lama 21 hari kerja sejak tembusan banding diterima.
"Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, BPASN mengambil keputusan terhadap banding administratif berdasarkan bukti yang ada," ungkap Pasal 13 ayat 2.
Keputusan ini dikeluarkan paling lama 65 hari kerja setelah permohonan banding diterima. Pengambilan keputusan melalui sidang BPASN dengan pendahuluan pra-sidang yang dipimpin Wakil Ketua BPASN dan paling sedikit tiga anggota badan.
"Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK," terang Pasal 16 ayat 1.
Setelah itu, Ketua BPASN akan menetapkan keputusan dari badan dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait sejak tanggal ditetapkan. Keputusan ini akan disampaikan kepada ASN yang mengajukan banding dan PPK.
"PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 17.
Di sisi lain, PP 79/2021 memastikan ASN yang mengajukan banding akan tetap mendapat hak gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Syaratnya, ASN harus mendapat izin dari PPK untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan dari BPASN. Penentuan izin mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
Namun, ASN yang yang mencapai usia pensiun sebelum ada keputusan dari pengajuan banding akan dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya sampai ditetapkan keputusan dari banding.
Sementara ASN yang belum mencapai batas usia pensiun, namun meninggal dunia sebelum ada keputusan banding, maka langsung diberhentikan dengan hormat.
Bersamaan dengan itu, Jokowi turut membentuk BPASN yang bertugas menyelesaikan sengketa ASN yang timbul karena keputusan PPK. Badan ini bertanggung jawab langsung ke presiden.
Badan ini dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai ketua dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai wakil ketua.
Sumber: cnnindonesia.com/pp nomor 79/2021