Kanwil Kemenkumham NTT Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Tenun Ikat Sabu Raijua
Kanwil Kemenkumham NTT memberikan pemahaman akan pentingnya legalitas tenun tradisional melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan MPIG
Dientje memaparkan, tujuan utama perlindungan indikasi geografis adalah untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk. Selain itu, menjaga kualitas khas wilayah sehingga meningkatkan nilai ekonomi produk. IG perlu didaftarkan sebagai tanda pengenal sekaligus menjadi strategi bisnis.
“Kapan mendapat perlindungan? Sejak permohonan diajukan, tetapi tidak menutup kemungkinan permohonan ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan 7 Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang terdiri dari EBT gerak, EBT musik dan EBT ritual adat berupa Hole, Tangi Pali, Ketadu Mara, Ketadu Haba, Peluru Hawu, Pedo'a, Ledo Hawu. Surat Pencatatan tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham NTT kepada Asisten I Kabupaten Sabu Raijua.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga membahas mengenai draf dokumen deskripsi oleh tim penulis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT.
Setelah pemaparan draf langsung dilakukan klarifikasi dan perbaikan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat yang mengerti tentang sejarah tenun ikat Sabu.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengamatan lapangan, langsung kepada pelaku tenun oleh tim penulis sebagai bahan referensi dalam penyusunan dokumen deskripsi.
Sumber: siaran pers kemenkumham ntt