Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?

Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Rizieq Shihab segera mengajukan kasasi ke MA atas vonis empat tahun PT DKI Jakarta terhadap MRS dalam perkara penyebaran kabar bohong Swab Test RS Ummi Bogor. 

Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hampir seminggu setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rizieq Shihab dalam perkara swab test RS Ummi Bogor 30 Agustus 2021, belum ada langkah konkret dari upaya perlawanan tim pengacara Rizieq terhadap putusan tersebut.

Padahal gara-gara vonis PT DKI Jakarta yang menguatkan vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, para pendukung Rizieq Shihab sempat bentrok dengan aparat keamanan yang mengawal jalannya sidang di sekitar kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Segera setelah putusan itu pula tim pengacara Rizieq langsung menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut. Bahkan mencurigai putusan tersebut bermuatan politis.

Tim pengacara langsung mengancam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan mantan imam besar FPI itu bisa dibebaskan dari semua dakwaan dalam kasus swab test RS Ummi Bogor.

Namun, ketika itu mereka beralasan belum bisa langsung mengajukan kasasi karena belum mendapatkan salinan putusan banding PT DKI Jakarta.

Tim pengacara pun sudah mengunjungi sekaligus melapor kepada Rizieq Shihab yang sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Rizieq Shihab juga kecewa dengan putusan tersebut

Setelah mendapat respons dari MRS, tim pengacara pun sekali lagi memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salinan putusan PT DKI Jakarta pun dipastikan sudah diterima tim pengacara Rizieq, namun hingga Senin 6 September 2021, permohonan kasasi tersebut ternyata belum juga diajukan.

Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.

Jangan-jangan bukan kebebasan yang didapati dari putusan kasasi MA, melainkan menguatkan atau malah menambahkan hukuman lebih dari empat tahun.

Salah satu pihak yang berharap hukuman Rizieq Shihab dinaikkan oleh Mahkamah Agung adalah politisi sekaligus pengacara Ferdinan Hutahaean.

Namun, pengacara MRS, Aziz Yanuar menegaskan akan melakukan kasasi terkait kasus Habib Rizieq ke Mahkamah Agung (MA) dalam pekan ini.

Aziz Yanuar juga menyebut, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Rizieq Shihab adalah zalim dan pandir.

“Insya Allah pasti kami akan ajukan atas putusan zalim dan pandir itu. Seribu persen pasti, insyaalah,” tegasnya.

Bahkan, kata Aziz, kliennya yakni Habib Rizieq Shihab telah sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya itu.

Mendengar rencana pengajuan kasasi tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Huhataean berharap hukuman HRS justru ditambah oleh hakim kasasi.

"Saya berharap Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman lebih berat, menambah vonis kurungan dari 4 jadi 6 tahun. Atau setidaknya menguatkan putusan PN tingkat 1 dan Banding," ungkapnya.

Ferdinand menganggap, Indonesia akan lebih tenang tanpa kehadiran MRS dan FPI.

"Indonesia cenderung lebih tertib dari kegaduhan pasca FPI HTI dibubarkan," tandasnya.

Dugaan Plagiarisme

Belum lagi tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke MA, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor yang menjerat Rizieq Shihab mengandung plagiarisme.

Ia menuding unsur plagiarisme dalam putusan itu berasal dari media online dan sebuah skripsi mahasiswa.

"Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul dalam konferensi persnya yang disiarkan virtual, Senin 6 September 2021.

Abdul menjelaskan unsur plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara RS Ummi.

Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan'.

Abdul menjelaskan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiarisme dengan rekayasa pemenuhan unsur "dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan Rizieq telah memenuhi unsur menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dalam putusan perkara RS Ummi tersebut.

Ia menyebut prinsip dalam ilmu hukum 'opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn' dan 'dolus eventualis' yang diadili majelis hakim PN Jaktim tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

"Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'," kata Abdul.

Abdul lantas menilai dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Rizieq.

"Di sisi lain judex factor tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan" kata dia.

Hasil plagiat itu, kata Abdul, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur "dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".

Ia menilai adanya Plagiarisme dalam putusan PN Jaktim terhadap Rizieq pasti akan berimbas semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan.

"Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan," kata dia.

Di sisi lain, Abdul mengklaim perkara yang menjerat Rizieq itu makin menunjukkan bukan murni perkara hukum.

Namun, klaimnya, cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan bahwa proses hukum terhadap Rizieq dapat dipahami sebagai bagian dari kriminalisasi.

"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti mahkamah agung, komisi yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," kata dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal untuk meminta klarifikasinya atas tudingan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawabnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com/cnnindonesia.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved