Rizieq Shihab

Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?

Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Rizieq Shihab segera mengajukan kasasi ke MA atas vonis empat tahun PT DKI Jakarta terhadap MRS dalam perkara penyebaran kabar bohong Swab Test RS Ummi Bogor. 

Abdul lantas menilai dalam proses persidangan tidak ditemukan fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Rizieq.

"Di sisi lain judex factor tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan" kata dia.

Hasil plagiat itu, kata Abdul, kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur "dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".

Ia menilai adanya Plagiarisme dalam putusan PN Jaktim terhadap Rizieq pasti akan berimbas semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan.

"Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan," kata dia.

Di sisi lain, Abdul mengklaim perkara yang menjerat Rizieq itu makin menunjukkan bukan murni perkara hukum.

Namun, klaimnya, cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karena itu, pihaknya beranggapan bahwa proses hukum terhadap Rizieq dapat dipahami sebagai bagian dari kriminalisasi.

"Kami mendesak pihak-pihak terkait seperti mahkamah agung, komisi yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya," kata dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal untuk meminta klarifikasinya atas tudingan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum menjawabnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com/cnnindonesia.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved