Rizieq Shihab
Pengacara Rizieq Shihab Segera Ajukan Kasasi ke MA, Bebas atau Malah Hukuman Bertambah?
Kini mulai timbul pesimisme terhadap kemampuan tim pengacara untuk membangun argumentasi kasasi yang bisa meyakinkan Mahkamah Agung.
Bahkan, kata Aziz, kliennya yakni Habib Rizieq Shihab telah sependapat dengan upaya yang ditempuh tim penasihat hukumnya itu.
Mendengar rencana pengajuan kasasi tersebut, pegiat media sosial Ferdinand Huhataean berharap hukuman HRS justru ditambah oleh hakim kasasi.
"Saya berharap Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman lebih berat, menambah vonis kurungan dari 4 jadi 6 tahun. Atau setidaknya menguatkan putusan PN tingkat 1 dan Banding," ungkapnya.
Ferdinand menganggap, Indonesia akan lebih tenang tanpa kehadiran MRS dan FPI.
"Indonesia cenderung lebih tertib dari kegaduhan pasca FPI HTI dibubarkan," tandasnya.
Dugaan Plagiarisme
Belum lagi tim kuasa hukum mengajukan kasasi ke MA, Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil swab test di RS Ummi, Bogor yang menjerat Rizieq Shihab mengandung plagiarisme.
Ia menuding unsur plagiarisme dalam putusan itu berasal dari media online dan sebuah skripsi mahasiswa.
"Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul dalam konferensi persnya yang disiarkan virtual, Senin 6 September 2021.
Abdul menjelaskan unsur plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara RS Ummi.
Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan'.
Abdul menjelaskan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiarisme dengan rekayasa pemenuhan unsur "dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaktim memutuskan Rizieq telah memenuhi unsur menerbitkan keonaran di tengah masyarakat dalam putusan perkara RS Ummi tersebut.
Ia menyebut prinsip dalam ilmu hukum 'opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn' dan 'dolus eventualis' yang diadili majelis hakim PN Jaktim tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
"Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'," kata Abdul.