Berita Viral

Viral Video Satpol PP Tendang Pemuda Mabuk, Begini Nasibnya Sekarang 

Video seorang anggota Satpol PP di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang tendang wajah pemuda, viral di media sosial.

Editor: Yeni Rahmawati
Tribunnews.com
Sat Pol PP tendang pemuda mabuk 

Pria yang berkaos hitam langsung menahan badan anggota Satpol PP itu.

"Heh, heh, ojo ngono. (Hey, hey jangan begitu)" ucap pemuda itu.

Pemuda yang jongkok itu sampai terjengkang.

Baca juga: VIRAL Bukan Bunga, Justru Yanti Dihadiahi Ratusan Bebek di Hari Ultahnya dari Sang Pacar

Sedangkan rekan-rekannya hanya diam tak berani melawan.

Hingga Jumat 3 September 2021, video tersebut sudah ditonton ribuan kali dan menuai komentar beragam dari warganet.

Dilansir dari TribunJateng.com, belakangan diketahui lokasi pengambilan video berada di Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Sedangkan waktunya kejadiannya 20 Agustus 2021 lalu.

Namun video itu baru viral sekarang.

Oknum Disanksi Berat

Djoko melanjutkan penjelasannya.

Oknum Satpol PP dan pemuda tersebut juga telah saling memaafkan usai adanya peristiwa tersebut.

"Antara yang ditendang dan menendang ini sudah didamaikan oleh Pak Camat, dia (ABG) juga meminta maaf karena mengaku mabuk waktu itu," terangnya.

Meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, Djoko mengatakan pihaknya tetap memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telah bertindak kasar kepada pemuda tersebut.

"Iya (sanksinya) dipindah, sebab menurut saya itu juga melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur), karena tidak boleh melakukan tindakan seperti itu."

"Sudah kita alih tugaskan tanggal 24 Agustus. Jadi kita proses dan kita alih tugaskan, jadi sanksi alih tugas ya rekoso (berat)," jelasnya.

Berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Satpol PP Tendang Pemuda Mabuk di Blora, Ini Nasib Pelakunya, Disanksi Berat oleh Atasan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved