KKB Papua

Sebelum Ditangkap, Anggota KKB Papua Senaf Soll Terlebih Dahulu Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas 

Senaf Soll, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, telah ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi, Kamis 2 September 2021 pagi.

Editor: Agustinus Sape
Facebook/TNPNB
KKB Papua di mana Senaf Soll, pecatan anggota TNI, menjadi salah satu anggotanya. Senaf Soll sudah ditangkap Tim Satgas Nemangkawi, Kamis 2 September 2021. 

Tim kemudian menggerebek rumah itu sekitar pukul 05.28 WIT. Setidaknya, ada lima orang lain atas nama Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, dan Albert Matuan yang turut ditangkap oleh kepolisian.

Saat penangkapan para anggota kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua itu melakukan perlawanan sehingga terjadi kontak tembak.

Polisi berhasil melumpuhkan para anggota KKB tersebut. Selanjutnya, kata Kamal, dari TKP polisi berangkat RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis terhadap Senaf Soll yang tertembak.

"Ananias [Senaf Soll] tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap," jelas Kamal.

Saat ini, kata dia, Senaf Soll masih mendapat perawatan dokter. Menurut Kamal, Senaf terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan di wilayah Yahukimo dalam beberapa tahun terakhir.

Kepolisian mencatat, ia teregister sebagai buronan dalam tiga laporan polisi bernomor LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019 terkait pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai, Yahukimo.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020 terkait pembunuhan Staf KPU Dekai atas nama Hendry Jovinsky; dan terakhir Laporan Polisi Nomor : LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 terkait pembunuhan masyarakat swasta di Bandara Dekai.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHP. Kemudian Pasal 187 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Senaf Soll terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.

Senaf Soll diketahui merupakan pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Setelah dipecat, dia membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senaf diadili secara in absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Kala itu, Senaf merupakan seorang prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai.

Pada Agustus 2020 Senaf diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved