Berita Flores Timur

DPRD Flotim Batal Bentuk Pansus Dana Covid

Usulan pembentukan Pansus penelusuran penggunaan anggaran Covid-19 menjadi perdebatan panjang anggota DPRD Flores Timur

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta 

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA -Usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) penelusuran penggunaan anggaran Covid-19 menjadi perdebatan panjang anggota DPRD Flores Timur (Flotim) saat sidang paripurna, Kamis 2 September 2021.

Empat Fraksi DPRD Flotim, yaitu PAN, Gerindra, NasDem dan PKB mendukung pembentukan Pansus Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 14 miliar. Sementara Fraksi PDIP dan Golkar menolak pembentukan Pansus.

Ada16 pengusul yang menandatangani dukungan pembentukan Pansus dalam agenda rapat paripurna. Setelah melalui perdebatan panjang, Ketua DPRD Flotim Robertus Rebon Kereta memutuskan untuk mengembalikan persoalan itu ke gabungan komisi.

Ia mengusulkan menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK melakukan audit investigasi.

Baca juga: DPRD Flores Timur Tolak Usulan Pengurangan Anggaran Reses dan Pokir, Tenaga Kontrak Jadi Korban

"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujar Rebon Kereta kepada wartawan di Larantuka, Kamis kemarin.

Ia menjelaskan, Pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan, yang menyebutkan, Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.

"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," terang Rebon Kereta.

Terkait jumlah anggota fraksi yang memenuhi quorum, menurut dia, forum itu tidak melihat kuantitas usulan, tapi ke substansi persoalan. Karena dalam LKPJ Bupati bahkan Perda pertanggungjawaban, tidak sedikit pun menyebutkan didorong ke tingkat pansus.

Baca juga: DPRD Flores Timur Minta Dinas Pariwisata Fokus Kembangkan Wisata Pasir Timbul Meko

DPRD, lanjut Rebon Kereta, mendorong untuk dilakukan audit investigasi, namun menurut BPK, tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan audit investigasi.

"Karena BPK menyatakan tidak ada temuan, maka tidak hanya pansus, tapi alat kelengkapan dewan yang dibentuk secara permanen, bisa melahirkan pemikiran berupa bukti untuk didorong ke BPK melakukan audit investigasi," jelasnya.

Terkait ancaman mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, menurut dia, itu hak rekan-rekan DPRD yang masuk dalam tim 16. "Itu hak mereka, tapi keputusan itu sudah sangat rasional dan sangat konstitusional," tandasnya.

Wakik Ketua DPRD Flotim Yos Paron Kabon mengatakan, pada prinsipnya, keputusan lembaga DPRD itu lebih melihat substansi persoalan.

"Kita harus memberi apresiasi kepada keputusan itu. Yang kita pastikan, proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Atas nama demokrasi, siapapun yang kecewa itu adalah warna demokrasi. Keputusan ketua DPRD itu harus dihargai dan dilaksanakan saat waktunya," ujarnya. (cr7)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved