Berita Kupang
Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan
Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, Penyidik Polres Kupang segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Berkasnya sudah lengkap dan P21. Kita segera limpahkan dan segera disidangkan," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat 3 September 2021.
Ia menegaskan kalau masalah ini cukup kompleks sehingga penanganannya sangat hati-hati. "Tidak ada intervensi untuk kasus ini," tandas Kapolres Kupang.
Baca juga: Usai Peragakan 105 Adegan, Tersangka Tinus Tanaem Ungkap Kecewa Atas Aksi Bejatnya
Polisi mengkontruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.
Penyidik Polres Kupang juga berkoordinasi dengan kejaksaan agar kekurangan dalam berkas perkara segera diselesaikan.
"DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandas Kapolres Kupang.
Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian depan.
Untuk tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.
Baca juga: Tersangka Tinus Tanaem Diduga Ada Kelainan Seksual, Berikut Penjelasan Polisi Usai Rekonstruksi
"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapan nya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegas Kapolres Kupang.
Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.
Tinus yang sudah melakoni rekosntruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya, Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.
"Dalam rangka observasi sesuai permintaan dokter jiwa," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021) lalu.
Sejauh ini, kepolisian terus berkordinasi dengan dokter jiwa dan observasi pun sudah dilakukan.
"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” tandas Kapolres Kupang.
Sebelumnya, AKBP Aldinan Manurung menegaskan, tes kejiwaan memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka.
Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.
Penyidik Polres Kupang sudah melimpahkan berkas pembunuhan yang dilakukan Tinus namun masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.
"Kita berharap Tinus diberikan hukuman maksimal sehingga ada efek jera,"tegas Kapolres Kupang.
Selain melengkapi berkas tersebut, pihaknya juga merencanakan rekonstruksi lagi dengan melibatkan jaksa supaya melihat langsung adegan-adegan dan memperjelas perbuatan yang dilakukan tersangka. Meskipun kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pada Jumat (28/5/20210 lalu.
"Kita akan rekon ulang untuk dua laporan polisi dengan melibatkan jaksa,"tambah AKBP Aldinan RJH Manurung.
Tersangka Tinus melakukan aksinya di bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda namun dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.
“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban," tandas Kapolres Kupang.
Modus yang sama juga dilakukan tersangka terhadap para korban yakni berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.
Tersangka juga berusaha mengaburkan dan menguburkan tindak pidana yang dilakukan dengan membuat status dan komentar di facebook.
“Namun kita bisa mengungkap tindak pidana yang menghebohkan sejak bulan Februari 2021 berkat kerja keras aparat kepolisian dan kerjasama pihak masyarakat,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau tersangka memiliki prilaku menyimpang sehingga dengan mudah membunuh korban yang menolak melakukan hubungan badan.
Polisi juga menjerat tersangka Tinus dengan pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kasus Tinus tersebut jadi perbincangan publik pada Mei 2021 lalu saat polisi mengungkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan polisi, Tinus juga membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Sela dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Pelaku Tinus yang juga seorang sopir merupakan warga asal cabang Sillu, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tinus kemudian ditangkap di depan sebuah hotel saat mengendarai truk di Jalan Timor Raya, Kota Kupang pada Kamis (20/5/2021) pukul 17.00 Wita. (*)