Berita Flores Timur
Batalkan Pansus Dana Covid-19, Ketua DPRD Flotim Dinilai Otoriter
Keputusan Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kereta yang membatalkan usulan pembentukan pansus penelusuran dana covid-19
"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya.
Terkait jumlah anggota fraksi yang memenuhi quorum, menurut dia, forum itu tidak melihat kuantitas usulan, tapi substansi persoalan. Karena dalam LKPJ Bupati bahkan Perda pertanggungjawaban, tidak sedikit pun menyebutkan didorong ke tingkat pansus. DPRD, kata dia, mendorong untuk dilakukan audit investigasi, namun menurut BPK, tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan audit investigasi.
"Karena BPK menyatakan tidak ada temuan, maka tidak hanya pansus, tapi alat kelengkapan dewan yang dibentuk secara permanen, bisa melahirkan pemikiran berupa bukti untuk didorong ke BPK melakukan audit investigasi," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/batalkan-pansus-dana-covid-19-ketua-dprd-flotim-dinilai-otoriter.jpg)