Berita Kota Kupang
Arif Senang Test PCR di El Tari, Angkasa Pura Permudah Penumpang Pesawat
Manajemen Angkasa Pura I melayani RT-PCR bagi calon penumpang di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Manajemen Angkasa Pura I melayani Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi calon penumpang di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang. Test RT-PCR dilaksanakan di area parkir kendaraan sejak Senin 1 September 2021.
Pemeriksaan kesehatan untuk memastikan calon penumpang bebas virus Corona (Covid-19) sebelum naik pesawat itu, terlaksana atas kerja sama Angkasa Pura I dengan Klinik ASA Kupang.
Calon penumpang, baik orang dewasa maupun anak-anak yang belum, sebelum melakukan check-in, menyempatkan diri menjalani test PCR. Hal ini terpantau pada Kamis (2/9).
Arif Andrianto, calon penumpang pesawat rute Kupang-Surabaya, melakukan test PCR di Bandara El Tari. Ia merasa sangat terbantu. "Saya sangat bersyukur karena dengan adanya Tes PCR di Bandara, dapat membantu kami untuk mempercepat proses perjalanan," ucap Arif.
Baca juga: Bantu Calon Penumpang Pesawat, Klinik ASA Kupang Buka Tes PCR di Bandara El Tari Kupang
Ia mengungkapkan, biaya test PCR terjangkau penumpang. Arif menjelaskan, syaratan mengikuti test PCR juga mudah, hanya membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat vaksin.
"Semoga pihak Klinik ASA dan Angkasa Pura selalu berbuat hal baik kepada penumpang demi kelancaran penerbangan di masa pandemi Covid," ucap Arif.
Calon penumpang lainnya, Rahman mengaku test PCR di Bandara El Tari sangat membantu warga yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara.
Petugas Klinik ASA Dian Kurniawati mengatakan, kegiatan ini bertujuan membantu calon penumpang pesawat yang sulit test PCR saat bepergiaan. Untuk pelayanan test PCR dipungut biaya Rp 525.000 per orang.
Baca juga: Bandara El Tari Kupang Sepi Penumpang
"Khusus untuk tesr PCR, kami mewajibkan perorang Rp 525.000 dengan persyaratan yang harus dibawa, yakni foto copy KTP dan nomor telepon (HP) peserta serta harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi," jelas Dian.
Mengenai waktu pemeriksaan sampel, Dian mengatakan, pihaknya akan diberikan estimasi waktu bagi calon penumpang yang selesai test PCR. Pihaknya akan memberikan hasil bagi calon penumpang melalui nomor HP yang telah diregistrasi saat proses test PCR.
"Kami akan konfirmasi hasilnya melalui via WA (WhatsApp) maupun telepon langsung penumpang tersebut atau penumpang tersebut dapat melihat lanhsung melalui aplikasi peduli lindungi," ujarnya.
Dian mengungkapkan, untuk penampungan sampel test PCR per hari di bandara maupun di klinik berkisar 200-400 sampel.
Selain test PCR, lanjut Dian, juga menyediakan test Antigen bagi calon penumpang perjalanan yang ada di wilayah NTT. Untuk memperlancar pelaksanaan test PCR dan Antigen, pihaknya menyediakan dua tenaga medis. Seorang pelayanan test PCR dan seorang lagi untuk test Antigen.
"Kami perhari shif dalam prosesnya, maka kami siapkan empat tenaga medis baik untuk PCR maupun test Antigen," katanya.
Dian menjelaskan, tenaga medis yang disiapkan spesialis analis dan perawat. Namun khusus untuk pengambilan sampelnya adalah spesialis analis. Klinik ASA telah memperoleh izin dari Pemerintah Kota Kupang.
"Selama proses pemeriksaan pihaknya telah mempersiapkan ruangan isolasi mandiri bagi peserta terkonfirmasi positif, dan akan dikonfirmasi dengan petugas dalam tahapan isolasi," tandasnya.
General Manager Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Ivan Novi melalui Legal, Compliance and Stakeholder Relation Manager Rio Hendarto mengatakan, pemerintah masih memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor: 32 tahun 2021.
Oleh karena itu, Angkasa Pura I memandang perlu menyediakan sarana tes Covid-19 RT-PCR di Bandara El-Tari.
"Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Laboraturium Klinik ASA menyediakan RT-PCR setiap harinya mulai Pukul 07.00-14.00 Wita dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 525.000 bagi para penumpang," kata Rio.
Menurut Rio, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR diwajibkan untuk calon penumpang dengan tujuan Jawa/Bali serta wilayah lainnya yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 dan Level 4.
Ia mengatakan, dengan disediakannya RT-PCR di Bandara El-Tari, diharapkan untuk memudahkan calon penumpang dan menumbuhkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara.
Rio mengatakan, hasil RT-PCR akan keluar dalam kurun waktu 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri mengatur bahwa surat keterangan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR berlaku selama 2x24 jam terhitung dari dikeluarkannya surat keterangan hasil negatif Covid-19.
"Penyediaan layanan RT-PCR ini diharapkan dapat mempermudah calon penumpang untuk melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara. Calon penumpang hanya cukup datang pada saat pengambilan sampel, untuk hasil sudah dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Rio.
Ia menegaskan, test tujuannya sehingga calon penumpang tidak perlu repot-repot untuk membawa dokumen kertas, hanya cukup dengan menunjukan barcode petugas KKP di bandara akan melakukan verifikasi secara elektronik (scan barcode) dengan cepat.
"Untuk anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan kecuali dengan alasan mendesak seperti pengobatan dan lainnya, apabila harus melakukan perjalanan anak dibawah usia 12 tahun tetap wajib melakukan RT-PCR/Antigen sesuai ketentuan daerah yang dituju," imbuhnya sembari menambahkan bahwa calon penumpang juga wajib sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bandara El Tari juga telah bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang menyediakan vaksin gratis setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wita kepada calon penumpang yang belum menerima vaksin.
"Bagi penumpang yang akan berpergian menggunakan pesawat udara, hanya dengan membawa KTP dan kode booking tiket pesawat, masyarakat akan langsung menerima vaksin. Bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin/memiliki komorbid, berdasarkan SE 62 Tahun 2021 wajib menunjukan surat Keterangan tidak dapat menerima vaksin dari Dokter Spesialis," imbuhnya. (cr6/aca)