Berita Kota Kupang

Arif Senang Test PCR di El Tari, Angkasa Pura Permudah Penumpang Pesawat

Manajemen Angkasa Pura I melayani RT-PCR bagi calon penumpang di Bandar Udara (Bandara) El Tari Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Proses kegiatan pelaksanaan Tes PCR bagi penumpang di Bandara El Tari Kupang, Kamis 2 September 2021. 

"Selama proses pemeriksaan pihaknya telah mempersiapkan ruangan isolasi mandiri bagi peserta terkonfirmasi positif, dan akan dikonfirmasi dengan petugas dalam tahapan isolasi," tandasnya.

General Manager Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Ivan Novi melalui Legal, Compliance and Stakeholder Relation Manager Rio Hendarto mengatakan, pemerintah masih memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor: 32 tahun 2021.

Oleh karena itu, Angkasa Pura I memandang perlu menyediakan sarana tes Covid-19 RT-PCR di Bandara El-Tari.

"Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Laboraturium Klinik ASA menyediakan RT-PCR setiap harinya mulai Pukul 07.00-14.00 Wita dengan biaya pemeriksaan sebesar Rp 525.000 bagi para penumpang," kata Rio.

Menurut Rio, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR diwajibkan untuk calon penumpang dengan tujuan Jawa/Bali serta wilayah lainnya yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 dan Level 4.

Ia mengatakan, dengan disediakannya RT-PCR di Bandara El-Tari, diharapkan untuk memudahkan calon penumpang dan menumbuhkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara.

Rio mengatakan, hasil RT-PCR akan keluar dalam kurun waktu 1x24 jam setelah pengambilan sampel. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri mengatur bahwa surat keterangan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR berlaku selama 2x24 jam terhitung dari dikeluarkannya surat keterangan hasil negatif Covid-19.

"Penyediaan layanan RT-PCR ini diharapkan dapat mempermudah calon penumpang untuk melaksanakan perjalanan menggunakan pesawat udara. Calon penumpang hanya cukup datang pada saat pengambilan sampel, untuk hasil sudah dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Rio.

Ia menegaskan, test tujuannya sehingga calon penumpang tidak perlu repot-repot untuk membawa dokumen kertas, hanya cukup dengan menunjukan barcode petugas KKP di bandara akan melakukan verifikasi secara elektronik (scan barcode) dengan cepat.

"Untuk anak usia dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan kecuali dengan alasan mendesak seperti pengobatan dan lainnya, apabila harus melakukan perjalanan anak dibawah usia 12 tahun tetap wajib melakukan RT-PCR/Antigen sesuai ketentuan daerah yang dituju," imbuhnya sembari menambahkan bahwa calon penumpang juga wajib sudah menerima vaksin minimal dosis pertama.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bandara El Tari juga telah bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang menyediakan vaksin gratis setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 Wita kepada calon penumpang yang belum menerima vaksin.

"Bagi penumpang yang akan berpergian menggunakan pesawat udara, hanya dengan membawa KTP dan kode booking tiket pesawat, masyarakat akan langsung menerima vaksin. Bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin/memiliki komorbid, berdasarkan SE 62 Tahun 2021 wajib menunjukan surat Keterangan tidak dapat menerima vaksin dari Dokter Spesialis," imbuhnya. (cr6/aca)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved