Berita Undana Kupang

Mandat Ketua LKBH Dikembalikan ke Dekan FH Undana Kupang

Mandat Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana dikembalikan kepada Dekan Fakuktas Hukum Undana Kupang

Editor: Kanis Jehola
Dok. Pribadi
Suasana rapat dekan FH Undana Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mandat Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana dikembalikan kepada Dekan Fakuktas Hukum Undana Kupang. Pengembalian mandat diserahkan Husni Kusuma Dinata, SH, MH pada rapat pimpinan Fakultas Hukum Undana Rabu 1 September 2021.

Rapat pimpinan sesuai surat undangan Dekan FH melalui surat Nomor: 1313/UN15.12/PP/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Rapat dipimpin Dekan FH Undana Dr. Reni Rebeka Masu, SH, MH dilantai dua Fakultas Hukum Undana. Hadir seluruh pimpinan fakultas terkecuali wakil dekan III serta pengurus LKBH FH Undana.

Husni Kusuma Dinata, SH, MH kepada awak media membenarkan adanya proses penyerahan itu.

"Mulai hari ini saya bukan lagi Ketua LKBH FH Undana. Mandat ketua LKBH sudah saya serahkan ke Dekan FH Undana," katanya.

Baca juga: Profil Glend Anderias Dominggus Adoe Mahasiswa Fakultas Hukum Undana Pencetak IPK Tertinggi 2021

Husni mengaku sudah tiga tahun memimpin LKBH dan telah meletakkan dasar di LKBH. Untuk itu, harus ada penyegaran di LKBH.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Undana yang telah memberi kepercayaan dalam memimpin LKBH, kepada teman dan para mitra juga saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf jika ada khilaf dan salah," jelas Ketua Umum Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia ini.

Husni Kusuma Dinata yang terpilih menjadi Ketua Umum Himshi pada Munas Himshi April lalu adalah ahli hukum perdata yang selalu dipakai di Pengadilan Negeri se NTT.

Baca juga: Undana Kupang Dukung Eksistensi Operasional Laboratorium Biomolekuler Kesehatan Masyarakat NTT

Selama memimpin LKBH terlibat aktif dalam melakukan advokasi diantaranya kasus pembebasan lahan bendungan Temef dan Besipae dikabupaten Timor Tengah Selatan dan terlibat aktif dalam kajian isu-isu strategis berkaitan dengan hukum. (*)

Baca Berita Undana Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved