Timor Leste
Giliran Timor Leste Alami Lonjakan Covid-19 Varian Delta, Warga Kota Dili Dilarang Keluar Rumah
Di saat Indonesia mengalami penurunan penularan Covid-19, kini giliran Timor Leste yang mengalami lonjakan dengan munculnya Covid-19 varian Delta.
Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.
4, Pasang pagar sanitasi di kotamadya Covalima dan Baucau, antara 26 Agustus dan 8 September 2021.
Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.
Dilarang masuk dan meninggalkan kota-kota ini, kecuali untuk alasan keselamatan publik, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan publik atau untuk kepentingan umum.
Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.
5. Menjaga pemadatan pagar sanitasi di wilayah yang dicakup oleh desa (suco) Naimeco, di Posko Pante Makasar, dan oleh desa (suco) Bobometo, di Posko Oesilo, keduanya di RAEOA, sampai dengan tanggal 8 September , 2021.
Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.
Dilarang memasuki dan meninggalkan desa-desa (sucos), kecuali untuk alasan keselamatan umum, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan umum atau untuk kepentingan umum.
Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.
Menerapkan kurungan wajib (lockdown) di Pos Administratif Ermera dan Railaco, Kotamadya Ermera, hingga 1 September 2021.
Penguncian (lockdown) adalah tindakan yang mengharuskan orang untuk tinggal di rumah.
Tindakan ini tidak mencakup orang yang telah divaksinasi lengkap.
Semua orang di pos-pos administrasi Ermera dan Railaco yang tidak memiliki vaksinasi lengkap, wajib tinggal di rumah dan hanya boleh pergi karena alasan kesehatan, pekerjaan, untuk mengakses barang dan layanan dasar, dan untuk menerima vaksin Covid-19.
Selain langkah-langkah yang telah disebutkan, Dewan Menteri, melalui Keputusan Pemerintah, mengacu pada langkah-langkah pelaksanaan deklarasi keadaan darurat, memutuskan untuk melarang, di seluruh wilayah nasional, semua kegiatan yang melibatkan aglomerasi orang.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam kampanye vaksinasi melawan Covid-19 dan menghormati semua tindakan pencegahan, yaitu selalu memakai masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak setidaknya tiga kaki antara diri mereka dan orang lain dan menghindari kerumunan orang.