Timor Leste
Giliran Timor Leste Alami Lonjakan Covid-19 Varian Delta, Warga Kota Dili Dilarang Keluar Rumah
Di saat Indonesia mengalami penurunan penularan Covid-19, kini giliran Timor Leste yang mengalami lonjakan dengan munculnya Covid-19 varian Delta.
Giliran Timor Leste Alami Lonjakan Covid-19 Varian Delta, Warga Kota Dili Dilarang Keluar Rumah
POS-KUPANG.COM, DILI - Di saat Indonesia mengalami penurunan penularan Covid-19, kini giliran Timor Leste yang mengalami lonjakan dengan munculnya Covid-19 varian Delta.
Untuk mencegah penularan lebih luas, Pemerintah Timor Leste segera menerapkan semacam Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah/kota.
Menurut siaran pers Pemerintah Timor Leste, melalui laman timor_leste.gov.tl, disampaikan bahwa mengingat situasi yang semakin buruk dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, maka Pemerintah melalui Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 25 Agustus 2021 memutuskan:
1. Menerapkan kurungan wajib (lockdown) di Kotamadya Dili, dari 27 Agustus hingga 2 September 2021.
Kurung (lockdown) adalah tindakan yang mengharuskan orang untuk tinggal di rumah.
Tindakan ini mencakup semua warga kota Dili, termasuk mereka yang telah divaksinasi lengkap.
Semua orang di Kotamadya Dili wajib tinggal di rumah dan hanya boleh pergi karena alasan kesehatan, pekerjaan (dalam hal administrasi publik, atasan menentukan karyawan mana yang tidak dibebaskan dari kewajiban untuk hadir), untuk mengakses barang-barang pokok dan layanan dan untuk menerima vaksin melawan Covid-19.
2. Pertahankan pengenaan pagar sanitasi di Kotamadya Dili, hingga 13 September 2021.
Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.
Dilarang masuk dan meninggalkan kota ini, kecuali untuk alasan keselamatan publik, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan publik atau untuk kepentingan umum.
Dari 27 Agustus hingga 2 September 2021, mengacu pada Resolusi Pemerintah yang memberlakukan kurungan rumah umum bagi penduduk Kotamadya Dili, semua orang di Kotamadya Dili, termasuk mereka yang divaksinasi COVID-19, diwajibkan untuk tetap berada di rumah.
3. Pertahankan pengenaan pagar sanitasi di Kotamadya Ermera, hingga 13 September 2021.
Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.
Dilarang masuk dan meninggalkan kota ini, kecuali untuk alasan keselamatan publik, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan publik atau untuk kepentingan umum.