Berita Ngada

Bupati Ngada Berlakukan PPKM Level 3 dan Optimalisasi Penanganan Covid-19

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMY MBENU NULANGI
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada Bernard Ferdinand D. Bura dan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, SE foto bersama di Pos Satgas, Selasa 31 Agustus 2021.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Bupati Ngada, Paru Andreas kembali mengeluarkan instruksi terbaru terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi nomor 3 tersebut dikeluarkan sebagai upaya dari pemerintah untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Ngada.

Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yosep Kello, SE mengatakan bahwa instruksi bupati dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya serta Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 37 Tahun 202 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendahan Penyebaran COVID-19 yang menyatakan bahwa Kabupaten Ngada masuk dalam kriteria Level 3.

"Jadi instruksi tersebut mulai berlaku pada hari ini tanggal 1-30 September 2021," ujar Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ngada, Yoseph Kello kepada Pos Kupang di Posko Pencegahan dan Penanganan Covid Kabupaten Ngada, Selasa 31 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, mengatur sejumlah ketentuan diantarannya:

Kesatu: Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan dengan kriteria Level 3 (Tiga) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Tanggapi Permintaan Fraksi PAN Terkait Dana Covid-19, Begini Penjelasan Wabub Ngada

a. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pembelayaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan Pendidikan (SD MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/ MAK) yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 80°o (lima puluh persen)

2. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu. koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

3. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

4. Kegiatan pembelajaran bagi satuan pendidikan dimulai dari tingkat PAUD sampai SMA/sederajad dengan lama tatap muka maksimal 4 (empat) jam /hari.

5. kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD (TK/RA, Kober), SLB dan SD/MI kelas rendah (kelas 1, 2 dan 3) maksimal 4 (empat) jam pelajaran dengan masing masing jam pelajaran 30 menit ;

6. Kegiatan pembelajaran untuk jenjang SD/MI (kelas 4,5 dan 6) dan SMP/MTs, SKB dan Satuan PNF lain maksimal 4 (empat) jam pelajaran dengan masing masing jam pembelajaran 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI dan 40 (empat puluh) menit untuk jenjang SMP/MTs, SKB dan Satuan PNF lain;

7. pengaturan lebih Jlanjut tentang kegiatan pembelajaran tatap muka sistem shift dilakukan oleh masing masing Kepala Satuan Pendidikan/Pengelola Satuan PNF di bawah koordinasi Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan dan pengawas binaan Satuan Pendidikan;

8. Penerapan pembelajaran tatap muka sistem shift selalu berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas COVID 19 Tingkat Kecamatan untuk mempertimbangkan tingkat eskalasi penyebaran COVID 19 di wilayah kecamatan masing masing. Bila eskalasi penyebaran COVID 19 meningkat, maka pembelajaran tatap muka sistem shift dihentikan dan diganti dengan-sistem pembelajaran daring dan dapat dibuka kembali bila eskalasi penyebaran COVID 19 menurun/hilang;

9. Satuan Pendidikan yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sistem shift wajib melakukan uji coba selama minimal (satu) minggu,

10. Kepala Satuan Pendidikan wajib mengisi Daftar Periksa kesiapan penerapan protokol kesehatan sebelum melakukan pembelajaran pada laman DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan EMIS pada kementerian Agama Republik Indonesia; penerapan pembelajaran system shift pada Satuan Pendidkan harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yakni cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, memakai masker sesuai standar kesehatan.

11. Pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima) meter baik di dalam maupun di luar_ kelas, menerapkan etika batuk/bersin, membiasakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalhian pencegahan COVID-19,

12. Kepala Satuan Pendidikan membuat kesepakatan bersama komite dan orang tua wali peserta didik yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan orang tua wali peserta didik bermeterai 10.000 terkait kesiapan dan kesediaan orang tua wali peserta didik mengijinkan anaknya untuk mengitkuti proses pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di Satuan Pendidikan dan bersama sama dengan Satuan Pendidikan bertanggung jawab terhadap seluruh perkembangan pelaksanaannya;

13. Apabila ada orang tua wali peserta didik yang tidak memperkenankan anaknya mengikuti proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan, maka sekolah wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tersebut dan orang tua wali wajib membuat pernyataan bermeterai 10.000 untuk menyiapkan sarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh peserta didik di rumah, tidak membiarkan anak keluar rumah pada jam pembelajyaran, tidak membuat tugas tambahan kepada anak pada jam pembelajaran, turut serta memantau pembelajaran anak di rumah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di rumah;

14. Pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) bagi peserta didik kelas V SD dan kelas VIl SMP tetap dilaksanakan di Satuan Pendidikan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

15. Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas binaan sekolah wajib melaporkan pelaksanaan sistem pembelajaran di satuan Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Negada;

16. Kepala Satuan Pendidikan, pengawas Binaan Satuan Pendidikan dan Koordinator Pendidtkan Wilayah Kecamatan wajib berkoordinasi dengan Satuan Gugus Tugas COVID19_ Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan informasi setiap saat tentang eskalasi penyebaran COVID 19,

17. Kegiatan ekstrakurikuler untuk semua jenjang Pendidikan sementara tidak dilaksanakan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut;dan

18. Pelaksanaan pembelajaran / perkuliahan pada tingkat Satuan Pendidikan (Perguruan Tinggi} dilaksanakan melalui tatap muka terbatas dengan kapasistas maksimal 50 % (lima Puluh persen) dan / atau pembelayaran jarak jauh.

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% {tujuh puluh lima persen} Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) yang pengaturannya oleh masing masing pimpinan perangkat daerah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokast pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam. operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Kegiatan industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID 19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer,

f. Pelaksanaan | kegiatan makan/minum ditempat umum:

1, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak Jalanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 2000 Wita dan kapasitas pengunjung maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer,

2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi: pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan ditempat  dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengurjung 25% (dua putuh hma persen}, 2 (dua) orang per meja dan menenma makan dibawa pulang/ delrvery/take away dengan penerapan protokol keschatan secara lebih ketat;

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi: dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan protokoler kesehatan Covid-19 secara lebih ketat;

h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Kapela, Pura serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan maksimal 50%.

i. Pelayanan keagamaan seperti: baptisan, komuni pertama, pernikahan, khitanan, sidi, ibadah kematian dan kegiatan sejenisnya dan kegiatan keagamaan seperti: koor, kegiatan kelompok umat basis dan lain lain yang berdampak menimbulkan kerumunan, ditiadakan;

j. Kegiatan kebudayaan dan sosial kemasyarakatan ditiadakan.

k. Pelaksanaan kegiatan promosi industri, kreasi dan seni pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya} diizinkan beroperasi 50% {lima puluh persen) atau maksimal 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa musik;

l. Untuk tempat wisata dibuka dengan pengaturan jam kunjungan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 Wita;

m. Pengunjung tempat wisata dari luar kabupaten Ngada wajib menunjukan KTP dan hasil rapd antigen negatif yang berlaku 1 x 24 jam;

n. Pelaksanaan kegiatan seni yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dilaksanakan dengan  kehadiran peserta paling banyak 25 (dua puluh lima) orang dengan penerapan protokol secara ketat.

o. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan dengan ketentuan :

1. tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan
2. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,

p.  Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditiadakan, kecuali kegiatan rapat penting dan mendesak ;

q. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/ rental} diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

r. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

s. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan.

Kedua: Pengaturan untuk Jenazah Pasien COVID-19 diatur sebagai berikut:
a. jenazah pasien COVID-19 dalam Wilayah Kabupaten Ngada: 1. atas permintaan keluarga dapat dimakamkan di tempat asal pasien atau dimakam sesuai dengan  syarat dan legal, 2. biaya pegantaran jenasah, biaya tenaga pemakaman dan APD ditanggung oleh keluarga; 3 Jenazah tidak dibawa ke rumah dengan alasan apapun tetap) langsung di Tempat Pemakaman  oleh Satgas; 4. tidak menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar); 5. Tidak menimbulkan kerumunan gejolak masyarakat lainnya, 6. terdapat 1 (satu) orang pihak keluarga yang bertanggungjawab dan menandatangani pernyataan; 7.  Wajib dikuburkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung  sejak waktu meninggal; 8.  keluarga wajib berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan maupun satgas desa/kelurahan; 9.  keluarga harus bisa menjamin agar jenazah dimakamkan di tempat yang memenuhi syarat.

b. Jenazah pasien covid 19 di Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa :
1, pemulasaran jenazah tetap dilaksanakan oleh tenaga kesehatan RSUD sesuai prosedur Kesehatan;
2. terdapat 1 (satu) orang anggota keluarga yang menjadi penanggungjawab dan menandatangan1 pernyataan;
3. penyerahan jenazah langsung dari RSUD ke Satgas Covid 19 Kabupaten dan diteruskan ke Satgas Kecamatan Desa/kelurahan;
4. jenazah wajib dimakamkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung sejak meninggal;
5. biaya pengangkutan/perjalanan jenazah ditanggung pihak keluarga,
6. tempat pemakaman yang disiapkan keluarga adalah tempat pemakaman yang memenuhi syarat pemakaman sesuai protokol COVID 19;
7. biaya kubur, tenaga pemakaman dan APD sesuai prokes ditanggung oleh keluarga;
8, jenazah tidak dibawa ke rumah tetapi langsung ke tempat pemakaman;
9, tidak mengumpulkan/menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar); dan
10. tidak menimbulkan gejolak masyarakat lainnya.

c. Jenazan pasien COVID- 19 dari luar wilayan Kkabupaten Ngada;
1. penyerahan dari Satgas Kabupaten asal jenazah ke Satgas Desa / Keluarahan / Kecamatan tempat pemakaman jenazah;
2. atas permintaan keluarga dapat dimakamkan di tempat asal pasien atau di tempat pemakaman yang memenuht syarat;
3. biaya pengantaran jenazah, tenaga pemakaman dan APD ditanggung oleh keluarga;
4. jenazah tidak dibawa ke rumah dengan alasan apapun tetapi langsung ke tempat pemakaman oleh Satgas;
5. tidak mengumpulkan/menimbulkan kerumunan (keluarga/pengantar);
6. tidak menimbulkan gejolak masyarakat lainnya;
7. terdapat | (satu) orang anggota keluarga yang menjadi penanggungjawab dan menandatangani pernyataan;
8. jenazah wajib dimakamkan selambat lambatnya 1x24 jam terhitung sejak meninggal;
9. keluarga wayib berkoordinasi dengan Satgas kecamatan maupun Satgas Desa/Kelurahan; dan
10. Keluarga harus menjamin agar jenazah dimakamkan di tempat yang memenuhi syarat.

d, jenazah non COVID-19;

1. apabila mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien COVID 19 wajib dirapid (jika masih memenuhi syarat untuk dirapid);
2. penguburan jenazah tetap dalam waktu 1x24 jam sejak meninggal;
3. tidak mendirikan tenda di rumah duka lebih dari 2 (dua) buah ukuran tidak lebih dari 4 x 8 meter; dan
4. tidak menimbulkan kerumuman,

Ketiga: Melarang segala bentuk aktifitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) COVID 19, 

Keempat: Melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur (tokoh masyarakat, tokoh adat) untuk mencegah penyebaran virus COVID 19.

Kelima: Posko tingkat desa maupun kelurahan diketuai oleh kepala desa yang didalamnya dibantu oleh perangkat desa, Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan mitra desa lainnya, dan posko kelurahan diketuai oleh lurah yang pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepala masing-masing tingkat desa maupun kelurahan juga dibantu oleh satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan toko masyarakat.

Keenam: Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas

Ketujuh: Penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan.( a. )untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai  ketentuan peraturan perundang undangan; dan

(b.) setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1. Kitap Undang Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai Pasal 218; 2, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular; dan 3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedelapan: Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 September sampai dengan 30 September 2021.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada Bernard Ferdinand D. Bura mengungkapkan bahwa kasus covid-19 di kabupaten Ngada sudah menurun. Menurutnya pada bulan juni lalu, berdasarkan data, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Ngada mencapai angka 2000an kasus.

"Namun saat ini sudah menurun dan sampai saat ini, jumlah kasus covid sebanyak 97 kasus sehingga instruksi kali ini ada kelonggaran khusus untuk pendidikan dan pelaksanaan ibadah," ujarnya. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved