Melanggar PPKM Level 4, Tak Patuh Prokes, Ratusan Anak Muda di Kupang Dihukum Push Up
Melanggar PPKM Level 4 dan Tak Patuh Prokes, Ratusan Anak Muda di Kupang Dihukum Push Up.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANG.COM, KUPANG - Melanggar PPKM Level 4 dan Tak Patuh Prokes, Ratusan Anak Muda di Kupang Dihukum Push Up.
Ratusan anak muda itu terjaring dalam operasi penertiban Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Kupang.
Ratusan anak muda yang terdiri dari laki-laki dan perempuan ini berkumpul dan menikmati keindahan pantai pasir panjang. Dan kebanyakan dari mereka tak mematuhi protokol kesehatan atau prokes.
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si mengatakan, anak-anak muda dimaksud akhirnya terjaring dalam operasi PPKM Level 4.
"Kejadian ini sempat viral. Kami operasi di belakang tanggul on the rock Hotel. Ada anak-anak yang berkumpul lebih dari 100 orang. Saya tidak marah, saya panggil mereka dan tanya tujuan mereka kumpul disana," jelas Rudi.
Dan karena mereka melanggar prokes dan PPKM Level 4 maka kami memberikan pembinaan kepada mereka.
Menurut Rudi, pihaknya kemudian memisahkan mereka menjadi dua kelompok, kelompok laki-laki dan kelompok perempuan.
Kelompok laki-laki diberikan pembinaan fisik, push up dan kelompok perempuan kami minta polwan yang menangani pembinaannya. Lalu setelah itu, mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

"Sanksi itu tidak menyiksa ya, itu hanya olahraga dan mereka akhirnya mengatakan tobat tidak akan datang lagi kumpul-kumpul kerumunan di tempat itu selama masa PPKM di Kota Kupang," kata Rudi.
Rudi menambahkan, dalam operasi PPKM level 4 di Taman Tagepe dan Pantai Warna Oesapa, Gugus Tugas Kota Kupang juga menemukan masyarakat yang masih berkerumun dan tidak taat prokes.
Operasi PPKM Level 4 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Taman Tagepe dan Pantai Warna Oesapa itu dilakukan pada Senin (30/8/2021) malam.
Saat itu, piahknya langsung melakukan penertiban dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau prokes sekaligus mensosialisasikan SE Walikota Kupang yang baru.
Kepada pemilik usaha diberikan peringatan agar tidak membuka usaha diatas jam 20.00 Wita.
Hal ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran Walikota Kupang nomor 062/2021 tentang perpanjangan PPKM.
"Khusus di Taman Tagepe hampir setiap malam dalam operasi PPKM penertiban ramai pengunjung. Kemudian di tempat wisata pantai warna itu juga masih banyak orang yang berkumpul dan ada musik disana," kata Rudi.