Berita Kota Kupang

Cipayung Kota Kupang Desak Gubernur NTT Minta Maaf ke Publik Soal Kerumunan

Cipayung Kota Kupang meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik NTT

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aliansi Cipayung Kota Kupang usai menggelar jumpa pers. 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Kota Kupang meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik NTT atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ( Prokes) di Pantai Otan Kecamatan Semau Kabupaten Kupang pada 27 Agustus 2021 lalu.

Dalam keterangan persnya, Selasa 31 Agustus 2021 di graha insan cita Flobamora, aliansi ini juga meminta agar penerapan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Apalagi, dalam fakta yang diperoleh pihaknya terlihat adanya pelanggaran prokes.

Ketua PMII Cabang Kupang, Ikwan Syahar yang membacakan pernyataan sikap aliansi ini menyebut, Provinsi NTT termasuk dalam daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang masuk dalam wilayah kriteria level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Semau NTT, Gubernur Viktor Laiskodat : Pak Wagub Udah Jelasin

Dikatakan, Kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD) NTT ini berlangsung disaat Kebijakan PPKM diperpanjang yang dilakukan oleh Gubernur Sesuai dengan Instruksi Gubernur NTT tentang perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.

Dilihat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan juga terdapat sanksi dalam pasal 67 sampai dengan 68.

Masyarakat NTT yang saat ini sedang berjuang melawan virus Corona, salah satunya dengan mencegah terjadinya kerumunan.

Namun pejabat daerah malah membuat kegiatan yang besar di tengah pandemi dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Prokes Acara Pengukuhan TPAKD di Semau, Ini Penjelasan Wagub Josef Nae Soi 

Pejabat publik atau pejabat daerah merupakan figure teladan yang selayaknya memberikan contoh yang baik dalam masyarakat.

Atas Polemik yang meresahkan banyak kalangan maka, Cipayung Kota Kupang dengan ini menyatakan sikap :

1. Mendesak pemerintah daerah untuk sesegera mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya rapid tes di Provinsi NTT.

2. Mendesak Gubernur NTT sesegera mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di Pulau Semau Desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2x24 jam.

Baca juga: Acara Pengukuhan TPAKD di Semau Kupang Viral, Polda NTT Bentuk Tim Koordinasi Satgas Covid

3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegera mungkin menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau sesuai dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak ditindak lanjuti dalam kurun waktu 2x24 jam maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved