China Picu Kemarahan Dunia, Wajibkan Tiap Kapal Laporkan Muatan Saat Lewati Laut China Selatan, Lho?

China kembali membuat ulah. Pemerintah negeri panda itu akan segera menerapkan aturan baru yang dicurigai sebagai upaya menguasai Laut China Selatan.

Editor: Frans Krowin
Tasnim News Agency via sosok.grid.id
Filipina Mulai Berani Lawan China, Dorong Nelayannya Masuk Laut China Selatan 

POS-KUPANG.COM - China kembali membuat ulah. Pemerintah negeri panda itu menerapkan aturan baru untuk menguasai Laut China Selatan.

Aturan yang lebih tepat disebut sebagai jurus baru itu, adalah mewajibkan semua kapal melaporkan muatannya saat hendak melewati Laut China Selatan.

Jurus baru itu dikabarkan akan segera diterapkan, tepatnya  pada 1 September 2021, besok.

Keputusan pemerintah China itu diduga sebagai strategi untuk menguasai Laut China Selatan.

Ini juga sebagai trik untuk mendapat pengakuan dunia bahwa Laut China Selatan merupakan wilayah teritorial negara itu.

Hanya saja belum diketahui apa dasar yang digunakan Pemerintah China dalam melakukan klaimnya tersebut.

Apalagi selama ini, Laut China Selatan sedang dalam sorotan dunia. Duna internasional menyebutkan bahwa China tak punya hak atas wilayah perairan tersebut.

Baca juga: China Merasa Ditembak Oleh Pernyataan Kamala Harris Soal Laut China Selatan

Lantaran perairan tersebut diklaim juga oleh beberapa negara lainnya, seperti Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Sedangkan Indonesia tidak merasa punya masalah sedikit pun di Laut China Selatan. Karena selama ini, Natuna Utara merupakan wilayah yang masuk dalam bingkai NKRI

Natuna Utara itu milik sah Indonesia atau bukan China sebagaimana yang digembargemborkan selama ini.

Kompas.com memberitakan bahwa selama ini China telah mengklaim 90 persen wilayah periaran Laut China Selatan merupakan miliknya.

Berdasarkan klaim itulah pada Minggu 29 Agustus 2021 China menyebutkan segera menerapkan aturan baru yang mulai diberlakukan 1 September 2021, besok.

Dalam regulasi tersebut diungkapkan bahwa China mewajibkan semua kapal melaporkan informasi ketika melewati Laut China Selatan.

Ini semua karena Laut China Selatan dikalim sebagai perairan territorial milik pemerintahan negeri panda tersebut.

Sementara Administrasi Keselamatan Maritim membeberkan pemberitahuan secara lebih terperinci soal itu.

Baca juga: China Terus Mengintimidasi Laut China Selatan, Wapres AS Kamala Haris Sebut Amerika Tidak Diam

Dalam pemberitahuan itu disebutkan, kapal yang membawa bahan radioaktif, kapal selam juga kapal nuklir wajib memberikan laporan.

Begitu juga kapal yang membawa minyak curah, bahan kimia, gas cair dan zat beracun dan berbahaya lainnya harus melaporkan muatannya.

Laporan itu harus diberikan secara terperinci, saat melewati perairan territorial yang diklaim sebagai milik China.

Rincian dari regulasi terbaru Pemerintah China itu dilansir The Hindu yang bersumber dari Global Times yang dikelola Partai Komunis China.

Terhadap hal yang disebut sebagai aturan terbaru itu, pengamat pun memberikan sorotan.

Baca juga: Tak Peduli Kecaman China, Amerika Nekat Lakukan Hal Ekstrim Ini di Laut China Selatan

Kapal perang milik angkatan laut India hendak memasuki Laut China Selatan untuk mengikuti latihan tempur di Laut China Selatan.
Kapal perang milik angkatan laut India hendak memasuki Laut China Selatan untuk mengikuti latihan tempur di Laut China Selatan. (Tribunnews.com)

Disebutkan bahwa regulasi baru tersebut merupakan tanda kalau ada peningkatan pengamanan nasional China di Laut China Selatan.

Bahkan semua kapal, termasuk kapal yang dinilai berbahaya bagi situasi kemaritiman China, wajib memberikan laporan saat berlayar Laut China Selatan.

Laporan yang dibuat mencakup beberapa hal, mulai dari nama kapal, nama pelapor, keberadaan kapal saat pelaporan dibuat, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, perkiraan waktu pelayaran,  muatan kapal dan lainnya.

Bahkan laporan itu menyertakan pula sifat barang dan bobot mati muatan kapal tersebut.

Administrasi Keselamatan Maritim itu juga punya kewenangan menghadang apabila kapal itu dicurigai mengancam keamanan China.

Hanya saja, seperti apa pemerintah China menegakkan aturan tersebut, hingga kini belum diketahui.

Baca juga: Tak Berniat Cari Konflik dengan China, Wapres AS Kamala : Angkat Bicara Soal Isu Laut China Selatan

Sementara itu, kapal-kapal komersial India juga kapal tempur negara itu, secara teratur melintasi Laut China Selatan.

Ini didasarkan pada aturan perairan internasional yang menyebutkan bahwa Laut China Selatan merupakan jalur internasional sehingga boleh dilewati semua kapal tanpa dihalangi pihak mana pun termasuk China.

Keputusan China yang akan menerapkan aturan baru tersebut, dikhawatirkan akan memicu kemarahan dunia internasional.

Sebab tanpa dasar yang kuat, Pemerintah China secara sepihak memberlakukan aturan yang isinya mengintiminasi negara-negara lain demi kepentingan China.

Keputusan itu juga diperkirakan bisa saja menyulut perang, jika nantinya China benar-benar menegakkan aturan tersebut.

Berita Lain Terkait Laut China Selatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved