Rabu, 8 April 2026

Berita TTS

15 Desa di TTS Belum Menyelesaikan SPJ dan APBDes

Sebanyak 15 Desa dari 266 Desa di Kabupaten TTS belum menyelesaikan SPJ Dana Desa Tahun 2020 dan APBDes tahun 2021

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 15 Desa dari 266 Desa di Kabupaten TTS hingga akhir Agustus 2021 belum menyelesaikan SPJ Dana Desa Tahun 2020 dan APBDes tahun 2021. Akibatnya, hingga saat ini dana desa di 15 desa tersebut belum dicairkan.

"Masih ada 15 desa yang belum juga menyelesaikan SPJ dan APBDes-nya. Kita kasih batas waktu hingga hari Rabu mendatang. Jika belum tuntas, kadesnya kita non aktifkan sementara. Sedangkan untuk yang sudah diganti penjabat, penjabatnya kita ganti," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Senin 30 Agustus 2021.

Ditanya terkait alasan belum rampungnya SPJ dan APBDes, Nikson menjelaskan ada beberapa alasan sehingga SPJ dana desa tahun 2020 belum juga tuntas.

Mulai dari kekurangan bukti pertanggungjawaban hingga dokumen desa yang enggan diberikan oleh Kades non aktif.

Baca juga: 21 Desa di TTS Belum Cairkan Dana Desa Tahap 1, Ini Penyebabnya

"Masalahnya beragam. Ada yang kurang kuitansi sampai ada dokumen yang tidak diberikan Kades nonaktif," jelasnya.

Terkait realisasi BLT dana desa Nikson menjelaskan, masih ada desa yang membayarkan hingga 6 bulan.

Dari 266 desa, baru 30 desa yang membayarkan BLT dana desa hingga 6 bulan. Sisanya, baru membayar dua bulan atau empat bulan. Hal ini berdampak pada tingkat realisasi BLT dana desa yang masih rendah.

"Ada oknum Kades nakal yang baru membayarkan BLT dana desa-nya dua atau empat bulan. Padahal seharusnya dibayarkan enam bulan. Kita akan lakukan monitoring dan memberikan sangsi tegas bagi oknum kades nakal," pungkasnya.

Baca juga: Jangan Selewengkan Dana Desa

Diberikan sebelumnya, Sebanyak 21 Desa dari 266 Desa di Kabupaten TTS belum mencairkan dana desa tahap 1-nya hingga memasuki akhir Agustus 2021. Hal ini disebabkan karena SPJ Dana Desa Tahun 2020 maupun APBDes Tahun 2021 belum tuntas.

Belum tuntasnya SPJ Dana Desa Tahun 2020 disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari dokumen bertanggung jawab yang enggan diberikan oleh mantan kades atau Sekertaris, pajak yang disetorkan dan beberapa hal lainnya.

"Per Selasa 24 Agustus ada 21 Desa yang belum mencari dana desa tahap 1-nya. Tapi untuk BLT dan dana penangan Covid-19 sudah dicairkan," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni. (*)

Berita Kabupaten TTS Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved