Berita TTS

21 Desa di TTS Belum Cairkan Dana Desa Tahap 1, Ini Penyebabnya

kepala desa dan camat berkantor di Dinas PMD untuk menyelesaikan tunggakan SPJ dan APBDes

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

21 Desa di TTS Belum Cairkan Dana Desa Tahap 1, Ini Penyebabnya

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM, SOE - Sebanyak 21 Desa dari 266 Desa di Kabupaten TTS belum mencairkan dana desa tahap 1-nya hingga memasuki akhir Agustus 2021.

Hal ini disebabkan karena SPJ Dana Desa Tahun 2020 maupun APBDes Tahun 2021 belum tuntas. 

Belum tuntasnya SPJ Dana Desa Tahun 2020 disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari dokumen bertanggung jawab yang enggan diberikan oleh mantan kades atau Sekertaris, pajak yang disetorkan dan beberapa hal lainnya.

"Per Selasa 24 Agustus ada 21 Desa yang belum mencari dana desa tahap 1-nya. Tapi untuk BLT dan dana penangan Covid-19 sudah dicairkan," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, Nikson Nomleni.

Ke-21 Desa yang belum mencairkan dana desa tahap 1-nya yaitu, olais, Tuasene, kualeu, boking, fatu Manufui, saenam, kot'olin, Nunbena, fatuat, Binenok, oeoe, Taebone, nunfutu, Tliu, Kolbano, pene selatan, lasi, oebo, kelle Tuban, Noebeba dan Oehan. 

Khusus Tuasene, ada dana Silpa senilai 67 juta yang belum disetorkan ke kas daerah. 

Sejak Selasa kemarin, seluruh desa yang belum menyelesaikan SPJ dan APBDes 2021diwajibkan berkantor di Dinas PMD untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. 

Baca juga: Kodam IX Udayana Bantu 2.000 KK di TTS Terdampak Covid-19

"Sejak kemarin, kepala desa dan camat berkantor di Dinas PMD untuk menyelesaikan tunggakan SPJ dan APBDes," jelasnya.

Selain masalah pencairan dana desa, alokasi dana desa (ADD) pun banyak yang belum dicairkan.

Hal ini berdampak pada realisasi pembayaran hak perangkat desa yang terlambat. Sejak Januari hingga Agustus, gaji dan tunjangan perangkat desa belum dibayarkan.

" Memang mayoritas perangkat desa belum dibayarkan haknya karena realisasi pencairan ADD kita terlambat," pungkas Nikson. (*)

Berita TTS Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved