Berita Kota Kupang

Kelurahan Tode Kiser Kota Kupang Bakal Miliki Aplikasi Untuk Cek Dana PEM

Kelurahan Tode Kisar Kecamatan Kota Lama Kota Kupang segera memiliki aplikasi untuk melakukan pengawasan terhadap dana PEM

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Lurah Tode Kiser, Bugal Mauta 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kelurahan Tode Kisar Kecamatan Kota Lama Kota Kupang segera memiliki aplikasi untuk melakukan pengawasan terhadap dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang dikelola pihak kelurahan. 

Lurah Tode Kiser, Bugal Mauta, Kamis 26 Agustus 2021, mengatakan aplikasi ini dirancang saat dirinya mengikuti Diklat dan pada program aksi perubahan. Mauta yang juga lulusan sarjana komputer ini kemudian berniat merancang aplikasi yang akan digunakan kelurahan Tode Kiser dalam hal pengelolaan dana PEM. 

Aplikasi dengan nama SiAwas (Sistem Informasi Pengawasan) ini, dalam proses pembuatannya melibatkan salah seorang dosen yang meniliti aplikasi dalam aksi perubahan ini. 

Nantinya, aplikasi ini akan dilaporkan ke LPDP yang merupakan salah satu lembaga dibawa kementrian keuangan. Jika LPDP menyetuji dan memberikan izin, maka apalikasi SiAwas ini akan menjadi hak milik kelurahan Tode Kiser.

Baca juga: Kalau Ada Penjambret dan Tindak Pidana Lainnya di Kelurahan Tode Kisar Hubungi Nomor Ini

"Dosen ini akan membuat satu proposal yang diajukan ke LPDP. Dosen peneliti ini bekerja sama dengan mahasiswa prakter kerja lapangan dan kami pihak keluraha sebagai mitra. Apabila disetujui LPDP maka aplikasi ini menjadi HAKI atau hak paten," kata Mauta. 

Mauta menjelaskan aplikasi ini bisa diakses oleh semua komponen masyarakat, sehingga transparansi pengelolaan dana PEM bisa diketahui. 

Sebagai project leader, Mauta berharap aplikasi ini bisa diterapkan di semua kelurahan yang ada di Kota Kupang dalam pelayanan pengelolaan dana PEM. 

Dengan menggandeng seorang web programmer dan membentuk tim kerja eksternal, proses pembuatan aplikasi ini telah berjalan sejak dirinya mengikuti Diklat aksi perubahan.

Baca juga: Wali Kota Kupang Serahkan Bansos di Wilayah Kecamatan Kota Lama dan Kota Raja

Meski pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan penuh pengelolaan dana PEM, namun Mauta menyebut ada bagian yang mewajibkan pihak kelurahan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Lahirnya aplikasi ini, sesuai dengan kewajiban pihak kelurahan dalam pemberdayaan ekonomi. 

Ketika dana PEM dikucurkan, pengelola akan memberikan informasi melalui aplikasi yang ada ini sehingga semua masyarakat bisa mengetahui hal ini. Dalam petunjuk teknis (juknis), telah diatur porsi pembagian dana PEM ini. 

"Minimal sudah punya usaha di atas tiga tahun. Kemudian usaha itu seperti apa. Pemberian bantuan ini kan sesuai dengan usaha yang ada," ujar Mauta. 

Melalui aplikasi ini, menurut Mauta, tim teknis akan memverifikasi data calon penerima dana PEM. Untuk proses verifikasi ini, ia mengaku bukan merupakan wewenang dari kelurahan. 

Pengajuan dana PEM, kata Mauta, juga akan menggunakan aplikasi SiAwas, yang tentu semua prosesnya berbasis online. Penerima yang diverifikasi akan dilihat juga usahanya sehingga tidak terjadi kemacetan saat pengembalian. 

"Karena kalau dia hanya jual pulsa saja, dia punya penghasilan satu bulan mungkin 2-3 juta, kalau dia pinjam 10 juta bagaimana nanti pengembaliannya, agak kesulitan untuk pengembalian," kata Mauta. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved