Polisi Ringkus Penjambret di Kota Kupang
Kalau Ada Penjambret dan Tindak Pidana Lainnya di Kelurahan Tode Kisar Hubungi Nomor Ini
Bagaimana masyarakat Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang bisa melaporkan atau mengadukan kalau ada penjambret atau tindak pidana
POS KUPANG.COM| KUPANG- Bagaimana masyarakat Kelurahan Tode Kisar Kota Kupang bisa melaporkan atau mengadukan kalau ada penjambret atau tindak pidana atau di luar dari tindakan yang tidak mengandung unsur pidana? Ini nomor yang bisa dihubungi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Kompol Andri Setiawan, S.H., S.I.K, Kamis, ( 23/4/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan Kompol Andri, sebenarnya dari pihak aparat kepolisian, ujar Kompol Andri, secara khusus pada wilayah Hukum yang dibawahinya yaitu kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima; Kepolisian Rebublik Indonesia (POLRI) sudah memiliki BKTM anggota Babinkamtibmas.
• Kasat Reskrim Polres TTU Sebut Keluarga Terima Kematian Korban Yang Tenggelam di Sungai Samala
Para polisi Babinkamtibmas ini sudah diberikan fasilitas oleh POLRI berupa handphone yang akan digunakan oleh mereka sebagai sarana kontak atau nomor khusus yang akan disosialisasikan kepada masyarakat atau warga binaannya.
" Contohnya pak Ando, Babinkamtibmas di Kelurahan Tode Kisar dia wajib mensosialisasikan nomor kontaknya itu kepada masyarakat. Sebelum dia selalu berkoordinasi dengan Lurah, RT, RW. Jadi masyarakat atau warga binaannya, apabila ada masalah baik sekecil apapun. Apabila berkonsultasi atau ingin melaporkan terkait yang namanya pidana atau permasalahan apa pun dalam hal ini tidak selalu berkaitan dengan pidana. Maka dia mempunyai hak atau privasi masing-masing untuk melapor ke BKTM melalui nomor atau sarana yang telah disediakan itu dan sudah disosialisasikan," ucapnya.
• Polisi Sebut Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan Pada Tubuh Korban Tenggelam di Sungai Samala
Jadi, dari BKTM apabila persoalan tersebut mengandung unsur pidana, maka nanti akan diteruskan ke POLSEK.
Selain itu, pihaknya juga mempunyai sarana komunikasi Harun Tango ( HT) yang biasanya digunakan oleh Babinkamtibmas untuk melapor ke POLSEK. Setelah menerima laporan pengaduan dari Babinkamtibmas maka nanti dari POLSEK akan turun.
" Apabila permasalahan itu bisa diselesaikan oleh BKTM atau sampai pada level penyelesaian masalah ( Problem Solving), maka cukup hanya sampai pada level Babinkamtibmas bersama kepala desa Lurah, bersama BABINSA," kata Kompol Andri.
Dikatakan Kompol Andri, Kalau seandainya masalah itu tidak bisa diselesaikan, maka akan dinaikkan ke level yang lebih tinggi yakni POLSEK.
" Kalau nanti dari POLSEK perlu bantuan back up dari POLRES baru kita sampaikan ke Kapolres," ujarnya menjelaskan.
Dikatakan Kompol Andri, dirinya berharap masyarakat juga mengetahui siapa yang menjadi BKTMnya serta wajib mencatat nomor BKTMnya.
Setiap BKTM dari setiap kelurahan itu, ujar Kompol Andri, memiliki nomor yang beda-beda. Jadi, setiap kelurahan atau warga masyarakat yang tinggal di kelurahan itu wajib mengetahui nomor aduan yang ada di BKTM.
Ini contohnya pak Ando Babinkamtibmas kelurahan Tode Kiser. Ada pun nomor yang bisa dihubungi untuk wilayah kelurahan Tode Kiser yakni 085217055740.
" Nomor ini khusus untuk kelurahan Tode Kisar dan aplikasi ini apabila ada laporan warga nanti juga termonitor di POLDA . Terus nomor HT apabila tidak bisa diselesaikan di level BKTM," ucap Kompol Andri. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler/ Onchy Rebon)