Rizieq Shihab

Alasan JPU tak Menahan Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab, Sebut Ada Jaminan.

Dua terdakwa penembak laskar Rizieq Shihab tak ditahan oleh JPU. JPU sangat objektif karena mereka masih berstatus polri aktif. Benarkah ada jaminan?

Editor: Yeni Rahmawati
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Dua terdakwa penembah laskar Rizieq Shihab tidak ditahan 

POS-KUPANG.COM - Dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tidak ditahan oleh

Kedua anggota Polri tersebut tidak ditahan karena pertimbangan objektif Jaksa.

Pasalnya kedua anggota tersebut masih berstatus Polri aktif.

"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Leonard saat dikonfirmasi, Selasa lalu.

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

Baca juga: Tembak Pengikut Rizieq Shihab Hingga Tewas, Dua Anggota Polri Tak Ditahan, Pimpinan Jadi Jaminan

"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang, Petisi Pro Eks Pentolan FPI Lapor ke Ombudsman RI, Simak Ini

"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Subsidair Pasal 351 ayat ( 3 ) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Berita Rizieq Shihab lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Jaminan dari Pimpinan Polri, Dua Terdakwa Penembak Laskar Rizieq Shihab Tak Ditahan

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved